Malaka dan Flores Timur, dua kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) cetak rekor terbanyak penyuplai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke luar negeri.
Berdasarkan Data Rekapan Penanganan PMI oleh Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, pada tahun 2024 periode Januari hingga Desember, tercatat 125 PMI asal NTT yang meninggal dunia di luar negeri.
BP3MI NTT mencatat dari 125 PMI yang meninggal, sebanyak 110 orang PMI berstatus non prosedural atau Ilegal. Sedangkan prosedural atau PMI yang mempunyai izin resmi hanya 6 orang.
“Berdasarkan rincian wilayah kabupaten, terbanyak itu dari Kabupaten Malaka sebanyak 26 orang. Kedua, itu dari Kabupaten Flores Timur berjumlah 13 orang. Semuanya berstatus Ilegal,” ungkap Benedikta B.C Dasilva Pegiat Pekerja Migran Indonesia, Yayasan Bunda Berbelas Kasih pada Selasa, 24 Maret 2026 di Larantuka.
Benedikta menjelaskan dari 125 PMI yang meninggal tersebut, 123 orang berhasil dipulangkan dan dimakamkan di kampung asal mereka di NTT.
“Sedangkan, dua orang lainnya dikuburkan di luar negeri,” ungkap Benedikta.
Pada tahun 2024, BP3MI NTT juga mencatat menangani pemulangan 302 PMI dari luar negeri ke NTT karena dideportasi oleh negara tujuan.
Kabupaten Flores Timur jadi penyumbang tertinggi PMI yang dideportasi dalam periode ini yakni sebanyak 90 orang.
“Mereka 90 orang asal Flores Timur ini berstatus non prosedural atau ilegal,” ungkap Benedikta.
Dalam periode yang sama BP3MI NTT juga menangani pemulangan buruh migran luar negeri karena alasan sakit sebanyak 23 orang.
“Dimana, 2 di antaranya adalah warga Flores Timur,” tandas Benedikta.
Sementara itu, pada tahun 2025 periode Januari hingga Mei BP3MI NTT mencatat menangani 59 orang PMI yang dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia.
Dari total ini 55 orang diantaranya adalah PMI berstatus Ilegal. Sedangkan legal hanya berjumlah 4 orang.
Lagi-lagi, Kabupaten Malaka dan Flores Timur mencetak rekor terbanyak pekerja migran yang meninggal di luar negeri.
PMI asal Kabupaten Malaka yang meninggal dalam periode ini berjumlah 10 orang dan Kabupaten Flores Timur berjumlah 9 orang.
“PMI asal Malaka yang meninggal ini berstatus Ilegal. Sedangkan, dari Flores Timur, hanya satu yang berstatus legal, sedangkan 8 orang lainnya berstatus Ilegal,” papar Benedikta.
Dalam periode yang sama, Januari – Mei 2025, BP3MI NTT juga menangani 85 buruh migran asal NTT untuk dipulangkan ke kampung halaman karena dideportasi negara tujuan.
Dari 85 PMI asal NTT yang dideportasi ini, 3 orang berstatus legal, sedangkan 82 lainnya buruh migran berstatus Ilegal atau non prosedural.
Kabupaten Malaka dan Flores Timur kembali jadi penyuplai tertinggi PMI berstatus Ilegal yang dideportasi oleh negara tujuan.
Dimana, Kabupaten Malaka sebanyak 20 orang dan Kabupaten Flores Timur berjumlah 19 orang.
“Keseluruhan buruh migran dari Malaka dan Flores Timur yang dideportasi periode Januari hingga Mei 2025 ini juga berstatus ilegal,” ungkap Benedikta.
Tekanan Ekonomi
Benedikta mengatakan, penyebab tingginya buruh migran asal NTT yang bekerja ke luar negeri karena tekanan Ekonomi.
“Tekanan ekonomi berupa kebutuhan rumah tangga, pendidikan anak dan biaya adat menjadi sebab tingginya orang-orang kita berangkat kerja ke luar negeri,” ungkap Benedikta.
Alasan lainnya adalah terbatasnya lapangan pekerjaan di daerah asal.
“Tingginya pengangguran karena tidak ada ketersediaan akses lapangan pekerjaan di daerah kita,” ungkap aktivis perempuan asal Larantuka ini.
Tergiur Gaji Besar
Kepala Balai Pelayanan, Perlindungan, Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT Suratmi Mahidah, S. Sos., mengatakan upah yang tinggi menjadi motivasi warga NTT menjadi pekerja migran.
Suratmi mencontohkan soal gaji. Gaji asisten rumah tangga di Malaysia bisa mencapai Rp. 8 juta, sedangkan di NTT, gaji asisten rumah tangga dihargai dengan upah yang rendah, tidak lebih dari Rp. 1 juta.
Tergiur dengan besaran gaji ini mendorong banyak warga NTT menjadi pekerja migran ke luar negeri walaupun dengan cara ilegal.
Selain itu, Suratmi mengatakan alasan lain dari tingginya jumlah pekerja migran dari NTT ke luar negeri adalah faktor adat.
Suratmi menjelaskan beban adat berupa kewajiban yang harus terpenuhi menimbulkan beban utang yang besar.
Hal ini mendorong seseorang untuk menjadi pekerja migran yang menjadi pintu masuk perdagangan orang.
“Mau tidak mau korban termakan rayuan sindikat yang memberi iming-iming uang agar bisa membayar utang adat,” ungkap Suratmi.*
Penulis: Sutomo Hurint I Editor: Tata Shinto
