Masyarakat Adat Tana Bu di Sikka Bertahan dari Klaim Hutan Lindung Kimang Buleng

Masyarakat adat Tana Bu di Desa Bu Utara dan Desa Bu Nuapu’u, Kecamatan Tanawawo, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini bertahan hidup dari klaim hutan lindung Kimang Buleng.

Kondisi ini dipicu adanya klaim kawasan hutan oleh pemerintah sejak tahun 2021 lalu. Sehingga hampir sebagain besar lahan milik warga yang dikelolah tahun-tahun sebelumnya, bahkan jauh sebelum pemerintah hadir sebagai pelaksana administator kewilayaan, membuat warga semakin terpojokan dalam mengelola lahan untuk peningkatan ekonomi keluarga.

Kondisi kehidupan masyarakat adat Tanah Bu sikka ini pun mendapat respon dari berbagai kalangan pemerhati masyarakat adat. Salah satunya adalah Tenure Facility merupakan mitra KPA yang mendukung perjuangan hak atas tanah dan kemandirian ekonomi petani, masyarakat adat, nelayan, perempuan dan pemuda di pedesaan.

Guna menggali pembelajaran perjuangan hak atas tanah dari Masyarakat Adat Tana Bu dan Wahana Tani Mandiri (WTM), organisasi anggota Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Tenure Facility pada Senin, 16 Februari 2026 lalu, berkunjung ke Desa Bu Utara dan Bu Nuapu’u, Kecamatan Tanawawo.

Masyarakat Adat Tana Bu di Sikka Bertahan dari Klaim Hutan Lindung Kimang Buleng

Masyarakat adat dampingan WTM, yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Adat Tana Bu (PMATB) berhadapan dengan klaim negara, Hutan Lindung Kimang Buleng, atas 470 hektar tanah adat mereka.

Konflik Bermula Tahun 2021

Klaim tersebut mencakup perkampungan, kebun, fasilitas umum dan sosial, serta ruang-ruang ritual adat.

Klaim tersebut juga berdampak pada pembangunan infrastruktur seperti terhentinya pembangunan SD Kaki Pemo yang diinisiasi oleh masyarakat. Anak-anak Tana Bu dari Kampung Pemo dan Rema harus berjalan kaki lebih dari lima kilometer untuk bersekolah.

Konflik bermula pada 2021, ketika masyarakat menolak pemasangan patok kawasan hutan oleh pihak kehutanan.

Bagi warga, patok itu adalah simbol perampasan Tanah Adat Bu, yang selama ini telah menjadi ruang hidup dan sumber penafkahan Masyarakat Adat Bu. Klaim hutan lindung ini mengancam keberlanjutan Masyarakat Adat Bu.

Ini Tanah Kami’

Yulius Herta Arjunto, Ketua PMATB sekaligus Mosalaki (pimpinan adat) Tana Bu, menegaskan, “Leluhur kami telah menempati tanah ini jauh sebelum negara ini ada. Ini tanah kami.”

“Di sini ada tanah ritual, perkampungan, dan kebun yang menghidupi kami. Hari ini semuanya diklaim sebagai Hutan Lindung Kimang Buleng,” kata Yulius Herta.

Mayoritas warga hidup dari pertanian kopi, cokelat, kemiri, pala, serta tanaman pangan seperti padi, jagung, umbi-umbian, dan sayuran.

PMATB kini sedang mendorong gerakan 1.000 pohon kopi per kepala keluarga dan pengolahan kopi menjadi produk kemasan sebagai strategi kemandirian ekonomi.

Sementara itu, Honorarius Quintus Ebang, Koordinator KPA Wilayah NTT, menegaskan, paradigma negara dalam memandang kawasan hutan masih menyisakan persoalan mendasar.

“Klaim sepihak atas status ‘kawasan hutan’ kerap dijadikan legitimasi untuk mengambil alih tanah-tanah rakyat yang telah lama dikelola, diwariskan, dan menjadi sumber kehidupan secara turun-temurun. Ini mengukuhkan praktik’domein verklaring warisan Kolonial Belanda.”

Masyarakat Adat Tana Bu di Sikka Bertahan dari Klaim Hutan Lindung Kimang Buleng

Menurutnya, pendekatan seperti ini bukan saja mengabaikan sejarah penguasaan dan pengelolaan masyarakat.

“Tetapi akan melanggengkan ketidakadilan agraria yang memiskinkan petani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, pemuda dan masyarakat pedesaan di wilayah NTT.”

Honorarius bilang, ribuan hektar lahan pertanian produktif masyarakat diklaim sebagai kawasan hutan.

“Hal ini akan menghambat kesejahteraan petani dan pembangunan infrastruktur dan fasilitas yang merupakan kebutuhan mendasar warga.”

Potensi Konflik Agraria

Berdasarkan data Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, sebanyak 2.966 desa di Indonesia masih berada di dalam kawasan hutan, dan 15.481 desa lainnya berada di tepi atau sekitar kawasan hutan. Angka ini menunjukkan besarnya potensi konflik agraria di sektor kehutanan.

Sepanjang 2025, KPA mencatat sektor kehutanan sebagai salah satu penyumbang utama konflik agraria nasional.

Operasi korporasi kehutanan dan klaim sepihak atas “kawasan hutan negara” memicu sedikitnya letusan konflik seluas 435.439,80 hektar dan berdampak pada 11.331 keluarga.

KPA menuntut pemerintah segera menjalankan reforma agraria dengan melepaskan tanah-tanah perkampungan, lahan pertanian, dan wilayah adat dari klaim kawasan hutan, serta memulihkan hak-hak petani, masyarakat adat, nelayan, perempuan dan pemuda.*

Penulis: Tata Shinto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *