Keberadaan Hutan Mangrove di pesisir pantai sangat memberikan manfaat bagi warga, terutama dalam mencegah abrasi.
Namun di wilayah Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, warga kini resah. Lantaran, ada aktivitas penebangan yang dilakukan oleh orang tak dikenal.
Lokasi penebangan mangrove dan tambak ikan secara ilegal ini terjadi di Kampung Garam, RT 13/ RW 004 Kelurahan Kota Uneng.
Akibatnya, luas mangrove di Kampung Garam 22, 6 hektar dari total di Kelurahan Kota Uneng yang mencapai 53, 33 hektar. Kini, belasan hektar mangrove diperkirakan habis ditebang.
Ada Tambak Ikan Tak Berijin
Dibalik penebangan pohon magrove secara liar ini, ternyata ada aktivitas budidaya perikanan yang ternyata tidak memilik ijin.
Keberadaan lokasi tambak ikan yang tidak mengantongi ijin dari Pemerintah Daerah ini mencuat saat Tim terpadu yang terdiri dari UPT KPH, Kesbangpol, Dinas Lingukungan Hidup, dan PKSDA melakukan sidak di lokasi penebangan hutan mangrove di pekan lalu.
Saat disidak, terdapat sejumpuk potongan kayu mangrove terletak disamping lokasi tambak ikan milik salah satu pengusaha.
Petrus Blasing, Ketua RT 13 Kampung Garam Kelurahan Uneng mengatakan aktivitas tambak di seputaran kawasan mangrove ini telah terjadi sejak tahun 80-an.
Petrus menuturkan pemilik tambak perikanan itu ada yang bekerja sebagai Pengusaha, Politisi dan ada pula dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN)
“Hampir semua tambak yang ada di sini belum memiliki ijin. Namun mereka kantongi sertifikat tanah di dalam hutan mangrove. Sementara pemerintah sudah memasang patok batas tanah negara di belakang rumah warga,” kata petrus.
Eko Halim, salah satu ASN di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Laurens Say Maumere yang memiliki usaha tambak ikan di seputaran kawasan hutang mangrove kampung garam membatah melakukan penebangan mangrove untuk membuka tambak.
Menurut dia, usaha tambak yang dibuka seluas 6.789 meter persegi dibangun diatas tanah miliknya yang dibeli dari orang lain dengan sertifikat hak milik yang diterbitkan sejak 14 November tahun 2000 lalu yang ditandatangani oleh Junus Nepa, selaku Kepala Kantor Pertanahan Sikka, saat itu.
“Memang sertifikat itu belum saya balik nama. Karena masih ada tunggakan pajak sebesar Rp. 44 juta oleh pemilik tanah sejak tahun 2003-2024,” paparnya.
Ia menuturkan akan melengkapi ijin yang berkaitan dengan usaha tambak yang dijalani saat ini.
Aktivitas Tambak Ikan Dihentikan
Adanya aktivitas budidaya perikanan yang tidak mengantongi ijin ini membuat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka, mengambil sikap tegas dengan melakukan penutupan sementara.
“Usaha tambak yang ada di kampung garam ini kita tutup sementara, karena tidak ada izin lingkungan,” tegas Fransiskus Federikus, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sikka.
Dikatakan Federikus, penghentian aktivitas tambak dilakukan usai meninjau lokasi bersama UPT KPH Sikka, Kesbangpol, Camat dan pihak terkait lainnya.
“Kami pun telah melayangkan surat kepada para pemilik tambak soal penghentian aktivitas tambak. Dan kami akan melakukan sosialisasi terkait permasalahan ini,” tandasnya.*
Penulis: Tata Shinto I Editor: Sutomo Hurint
