Nama Tak Diakomodir Dalam PKS, Pemilik Lahan Palang Jalan Huntara di Konga

Proses pembukaan kembali akses jalan oleh aparat kepolisian setempat

Pembangunan Hunian Sementara (Huntara) untuk warga terdampak erupsi Gunung Api Lewotobi Laki-laki di Desa Konga, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, berujung aksi pemalangan.

Pemicunya bukan soal ganti rugi, melainkan empat nama pemilik lahan yang tak diakomodir dalam draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Daerah dan masyarakat pemilik lahan.

Aksi pemalangan itu dilakukan dua pemilik lahan pada Jumad, 9 Oktober 2026. Mereka menutup akses jalan masuk menuju lokasi Huntara 1 dan 2.

Kepala Desa Konga, Aloysius Sinyo Kung, saat dikonfirmasi oleh Kaddes.net di lokasi pemalangan membenarkan persoalan tersebut.

“Pemiliknya itu kami data tadi sekitar dua puluhan lebih. Lalu yang masuk di dalam PKS itu kurang dari itu. Ada empat yang tidak terakomodir,” ujar Aloysius kepada wartawan.

Ada di SK 2024, Hilang di PKS 2026

Aloysius mengatakan yang membuat warga kecewa, nama mereka sebenarnya tercatat dalam SK awal Pemda tahun 2024 sebagai pemilik lahan yang digunakan untuk pembangunan Huntara.

Namun, kata Dia saat PKS baru di tahun 2026 ini, nama mereka tidak ada lagi.

“SK awal mereka ada untuk pembangunan Huntara, tapi kenyataannya sekarang mereka tidak terakomodir dalam data PKS dari Pemda. Nama mereka dalam PKS hilang,” katanya.

Padahal, lanjut Aloysius, lahan milik keempat warga itu telah digunakan selama dua tahun terakhir. Mulai dari jalan masuk, fasilitas umum, tempat duduk bersama, lokasi penitipan logistik dan tenda tempat aparat menginap.

“Jalan yang kita duduk ini adalah milik mereka. Sekolah Juga. Bahkan, lahan kosong ini dulunya dipakai untuk tentara tinggal dan tidur di sini,” jelasnya.

Tuntutan Sederhana: Dicatat di PKS sebagai Fasum

Aloysius menegaskan, tuntutan dari warga tersebut tidak muluk. Mereka tidak meminta dibangunkan Huntara, mereka hanya minta namanya tetap dicatat dalam PKS dengan peruntukan yang jelas.

“Maunya mereka, mereka pun nama ada dalam PKS walaupun peruntukannya bukan untuk pembangunan Kopel. Tapi, lokasinya dipakai untuk fasilitas umum dan sarana olahraga,” ujarnya.

Menurutnya, pencatatan itu penting sebagai tanda batas, kepastian, dan bentuk penghargaan, meski tanpa ganti rugi.

“Nanti ada pembedaan kan Pak, dorang kasih jalan tapi dorang tidak dapat apa-apa. Sedangkan yang lain, masih ada bangunan. Kalau setelah ini pindah di Huntap kan area ini kosong. Padahal lahan mereka selama ini dimanfaatkan untuk aktivitas umum,” ungkap Aloysius.

“Tujuan masyarakat kami itu bukan uang. Supaya ada kepastian bentuk penghargaan karena tujuan dari masyarakat untuk menolong penyintas,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pemalangan akhirnya dibuka kembali sekitar pukul: 15.12 sore hari usai dimediasi oleh Camat Wulanggitang, Kepolisian Resor Titehena, dan Aparat pemerintah desa setempat.

Sementara itu, PLT Kalak BPBD Flores Timur disebut tidak menemui warga pemilik lahan saat diminta untuk klarifikasi.*

Penulis: Sutomo Hurint I Editor: Tata Shinto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *