Polres Flotim Ungkap Modus Operandi Dua Pelaku Kasus Narkoba di Flotim

Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octoria Putra memberikan saat keterangan pers

Baru-baru ini Satuan Reserse (Satres) Narkoba  Polres Flores Timur menangkap dua pelaku diduga pengedar dan pengguna narkoba di area Pelabuhan Laut Larantuka pada Kamis, 2 April 2026 malam.

Kapolres Flores Timur AKBP Adhytia Octoria Putra menyebut kedua terduga pelaku yang diamankan adalah pria berinisial KAT (17) asal Desa Hinga, Kecamatan Klubagolit. Salah satu terduga lainnya berinisial HHA (19), warga asal Desa Pepageka, Kecamatan Kelubagolit.

Adhytia mengungkapkan barang bukti yang berhasil disita dalam penangkapan ini adalah narkoba jenis ganja seberat 10,21 gram.

“Narkoba jenis ganja ini dipesan melalui via media sosial, Instagram,” ungkap Adhytia, kepada wartawan dalam jumpa pers pada Selasa, 7 April 2026 di Aula Ikatara Polres Flotim.

Adhitya menjelaskan penangkapan bermula saat KAT dan HHA hendak menyeberang dari pelabuhan Tobilota, Adonara menuju Pelabuhan Larantuka.

Setibanya sekitar pukul 20.10 Wita, anggota Satres Narkoba mendekati kedua pelaku dan mengamankan mereka di Pos KP3 Pelabuhan Larantuka.

Polisi kemudian menggeledah kedua pelaku dan ditemukan ganja dalam satu plastik besar yang isinya klip ganja dalam kantong jaket KAT, serta tiga klip ganja pada kantong celana HHA.

“Salah satu terduga pelaku masih berstatus pelajar SMA,” ungkap Adhytia.

Adhitya merincikan bahwa KAT membawa ganja dengan berat kotor 6,53 gram. Sementara itu, HHA membawa tiga klip ganja dengan berat kotor 3,68 gram.

“Barang tersebut dibawa oleh tersangka dari daerah Adonara ke Larantuka untuk dipakai dan dijual kepada orang yang memesan,” terang Adhitya.

Selain ganja, polisi juga menyita satu unit handphone merek OPPO A18 berwarna hitam.

Tes urine

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap kedua terduga.

“Hasilnya, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja,” ungkap Adhytia. 

Kedua tersangka, dijerat Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Flores Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Adhitya.*

Penulis: Sutomo Hurint I Editor: Tata Shinto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *