Bagi warga yang hendak menjadi pekerja migran Indonesia, saat ini dokumen pasport saja tidak menjamin seseorang dapat bekerja dengan nyaman di luar negeri.
Benedikta B.C Dasilva, salah satu pegiat pekerja migran di NTT menuturkan bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) agar dapat bekerja dengan nyaman di luar negeri adalah dokumen kontrak kerja.
Menurut Benedikta pasport itu hanya dokumen administrasi sebagai syarat seseorang bisa masuk dalam suatu negara. Tapi, pasport tidak menjamin seseorang dapat bekerja dengan nyaman di luar negeri.
Benedikta mengatakan salah satu syarat agar seseorang dapat bekerja sebagai buruh migran di luar negeri dengan nyaman adalah memiliki dokumen kontrak kerja.
“Sekarang itu, usahakan semua buruh migran itu punya kontrak kerja. Dalam kontrak kerja itu ada visa kerja. Jadi, sebelum berangkat kita bisa tau, berapa besaran gaji yang diterima. Dimana dan apa perusahaan kita akan bekerja,” ungkapnya.
Benedikta menjelaskan secara resmi adapun beberapa dokumen yang mesti disiapkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat keterangan Lahir atau Akte dan ijasah.
Benedikta mengatakan selain beberapa dokumen di atas akan lebih baik seorang yang hendak menjadi PMI di luar negeri dapat menyertakan dengan sertifikat kompetensi.
“Kalau ada sertifikat kompetensi itu lebih bagus lagi. Jadi, terlepas dari sawit yah. Kalau, pengatur rumah tangga, penjaga lansia dan baby sitter. Kalau, ada sertifikat atau ijasah kompetensi akan lebih baik karena bisa jadi patokan,” ungkapnya.
Selain itu, bagi calon migran harus juga menyediakan surat izin dari stri atau suami bagi yang sudah menikah.
“Kalau belum menikah, mesti ada izin dari orang tua. Surat itu mengetahui lurah atau kepala desa, baru direkomendasi di Dinas Tenaga Kerja setempat,” ungkap Benedikta.
Benedikta menjelaskan saat mendaftar di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), calon migran akan didaftarkan dalam akun siap kerja. Dalam akun itu, akan ada ID kerja.
Setelah terdaftar dalam akun siap kerja, calon migran akan dapat kartu kuning sebagai tanda bahwa dia sudah terdaftar dalam sistem komputerisasi sebagai tenaga kerja luar negeri.
Setelah terdaftar dalam komputerisasi sebagai tenaga kerja luar negeri seseorang dapat bekerja dengan nyaman karena ada jasa asuransi.
“Dengan ini, seseorang dapat bekerja dengan nyaman karena ada jaminan kalau sakit ataupun meninggal. Sebenarnya persyaratan ini mudah-mudah saja. Biasa-biasa saja. Cuman orang kita inikan ingin cepat,” ungkap Benedikta.
“Ini menjadi perhatian, kita semua bahwa paspor itu tidak menjamin kita semua untuk kerja nyaman. Tapi, menjamin kita kerja itu adalah surat perjanjian kontrak kerja itu,” ungkap Benedikta.
Benedikta menegaskan dokumen-dokumen ini dapat dipenuhi seseorang yang berniat menjadi pekerja migran di luar negeri agar dapat bekerja dengan nyaman tanpa kuatir di razia oleh petugas migrasi di luar negeri.
“Nah, kita punya orang yang banyak ditangkap karena berpikir jalan saja dahulu. Kita punya orang ada. Kita punya keluarga ada di sana, nanti bisa diatur. Tapi, kemudian ditangkap dan akhirnya dideportasi,” ungkap Benedikta.
Aktivis perempuan ini juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Flores Timur yang hendak membangun kantor imigrasi di Flores Timur.
Menurut Benedikta, salah satu alasan orang-orang Flores Timur lebih banyak tidak mau mengurus pasport karena jauh jarak dari Kantor Imigrasi. Dimana, kantor imigrasi terdekat di NTT hanya di Maumere dan Kupang.
“Semoga Kantor imigrasi di Larantuka dibangun. Sehingga, masyarakat sudah lebih dekat kalau mau urus paspor,” tutupnya. *
Penulis: Sutomo Hurint I Editor: Tata Shinto
