Masyarakat adat Kampung Long Isun menyambut gembira proses penyerahan Penetapan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) atas wilayah adat seluas 80.429 hektar di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur.
Proses Penyerahan, Penetapan dan Pengakuan MHA Kampung Long Isun ini dijadwalkan akan terjadi pada tanggal, 8 Juni 2026 di Ballroom Lantai 3 Kantor Bupati Mahakam Hulu.
Pengakuan ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan panjang masyarakat Long Isun untuk mempertahankan wilayah adat dan hutan yang telah mereka jaga secara turun-temurun.
Luasan wilayah tersebut merupakan hasil pengukuhan berdasarkan tapal batas adat yang telah dibuat sejak tahun 1966 dan diakui secara adat oleh masyarakat setempat dan telah melalui proses verifikasi Panitia Masyarakat Hukum Adat Mahakam Ulu tertanggal 10 November 2025.
Wilayah ini mencakup kawasan hutan yang selama ratusan tahun menjadi ruang hidup, sumber penghidupan, dan bagian penting dari identitas masyarakat Long Isun.
Bagi masyarakat Long Isun, pengakuan MHA ini merupakan hasil perjuangan kolektif yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dengan PT. Kemakmuran Berkah Timber (KBT).
PT. KBT merupakan anak perusahaan Roda Mas Group ini memiliki izin kontrak atau konsesi logging oleh pemerintah yang tumpang tindih dengan wilayah adat Masyarakat Long Isun.
Konflik tersebut kemudian dimediasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 6 Februari 2018 dan menghasilkan kesepakatan ‘Wilayah Konsesi PT. KBT yang masuk Wilayah Long Isun ditetapkan status Quo’.
Luas lahan sebesar 80.429 hektar ini akan di proses menjadi Hutan Adat’ setelah pengakuan Masyarakat Hukam Adat (MHA) di peroleh.
“Saya ini cuma menjaga hutan biar gak habis ditebang sama orang-orang serakah, tapi saya ditangkap dan dikriminalisasi hanya karena menjaga alam dan hak kami” ujar Tekwan, salah satu pemuda dari Kampung Long Isun yang ditahan selama 107 hari tanpa dakwaan karena menolak konsesi dari PT.KBT, sampai ia akhirnya dibebaskan dengan jaminan.
Selain konflik lahan, sejak tahun 2019 masyarakat Long Isun juga secara konsisten menolak keterlibatan dalam proyek karbon East Kalimantan Emission Reduction Project yang didanai Bank Dunia melalui skema Forest Carbon Partnership Facility (FCPF).
Masyarakat menilai proyek tersebut dijalankan tanpa proses PADIATAPA yang layak, tidak berhasil mempercepat proses pengakuan MHA dan berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap hutan mereka sendiri.
“Sejak awal, masyarakat Long Isun menyadari bahwa mereka tidak betul-betul bisa menjaga hutan tanpa adanya pengakuan formal sebagai Masyarakat Hukum Adat”, tutur Martha Doq, Direktur Perkumpulan Nurani Perempuan.
Martha mengatakan masyarakat Long Isun kemudian secara resmi menyatakan keluar dari proyek karbon tersebut pada tahun 2025.
Masyarakat mengajukan komplain formal kepada Inspection Panel Bank Dunia terkait berbagai persoalan dalam implementasi proyek termasuk persoalan persetujuan masyarakat adat, konflik tenurial, serta tetap dimasukkannya wilayah hutan Long Isun dalam perhitungan emisi karbon meskipun masyarakat telah menolak proyek tersebut.
Bonaventura Bayau, Kepala Adat Long Isun mengatakan pengakuan ini juga menunjukkan pentingnya memastikan perlindungan hak masyarakat adat sebagai dasar utama dalam upaya perlindungan hutan dan penyelesaian konflik tenurial.
“Kami telah menjaga hutan ini jauh sebelum ada proyek karbon maupun konsesi perusahaan. Pengakuan ini menjadi langkah penting agar masyarakat adat dapat benar-benar melindungi wilayahnya sendiri,” ujar Bonaventura.
Masyarakat Long Isun dan organisasi pendamping mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu dan pihak-pihak terkait yang telah mempercepat proses pengakuan MHA ini.
Pengakuan tersebut diharapkan menjadi dasar untuk memperkuat perlindungan wilayah adat dan mencegah konflik serupa di masa mendatang.*
Penulis: Sutomo Hurint I Editor: Tata Shinto
