Ketua HMI FISIP UMM Soroti Penanganan Kasus Penganiayaan Lansia di Flores Timur

Ketua Umum HMI FISIP Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Daeng Abdulrahman Ramadhan

Ketua Umum HMI FISIP Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Daeng Abdulrahman Ramadhan, menyoroti penanganan kasus penganiayaan perempuan lansia di Desa Bedalewun, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur.

Rama menduga ada kejanggalan dalam proses penyidikan di kepolisian dan kejaksaan.

“Saya mengikuti kasus ini dari awal, diduga Aparat Penegak Hukum tidak mempedulikan nasib dan keadilan bagi korban. Berkas dinyatakan lengkap justru mengecewakan dan berdampak meringankan pelaku,” kata Rama saat dikonfirmasi Kaddes.net, Senin 5 Oktober 2026.

Korban adalah Theresia Tuto Kian (65). Dua pelaku yang dilaporkan adalah Roy, seorang tenaga pendidik, dan Febi, pengangguran.

Menurut Rama, penyidik Polres Flores Timur seharusnya menggali motif yang memberatkan, salah satunya pengeroyokan karena dilakukan bersama-sama di waktu yang sama.

Ia juga menyoroti adanya dugaan niat pembunuhan berencana. Dalam peristiwa itu, pelaku Roy diduga mengucapkan ‘Ka matayo‘ yang artinya ‘Saya bunuh kau’, dengan membawa parang dan kayu.

“Penyidik berpeluang besar menambahkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena ada parang dan kayu sebagai alat,” ujarnya.

Rama menyebut ada dua indikasi yang meringankan pelaku. Pertama, Penyidik Pembantu Polsek Adonara Timur, Bripka Aloysius Markus Assan, hampir tidak menyertakan barang bukti parang dalam Berita Acara Pidana (BAP) dengan alasan tidak membahayakan korban.

Barang bukti tersebut kembali ditambahkan setelah adanya pengawalan media dan penegasan dari Kapolres Flores Timur bahwa parang ada di TKP.

Kedua, penerapan pasal hingga berkas perkara di-split menjadi dua. Pelaku Roy dijerat delik aduan penganiayaan atau pengancaman alternatif, sementara Febi hanya penganiayaan, padahal keduanya diduga memaki dan mengancam korban.

“Harusnya berkas bisa di-split kecuali saksi kurang dari dua orang. Ini menunjukkan kesalahan dalam penanganan kasus,” tegas Rama.

Ia menilai pemisahan berkas berdampak pada lamanya persidangan dan potensi vonis dipotong masa tahanan, sehingga tidak memberi efek jera.

Rama juga mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 5 bulan terhadap pelaku Roy.

“Jaksa sama sekali tidak menggali peristiwa. Tuntutan 5 bulan tidak masuk akal dengan alasan fakta persidangan dan hasil kumulatif. Penggunaan pasal kumulatif untuk ancaman yang lebih tinggi, bukan malah meringankan,” kata Rama.

Diketahui, kedua pelaku telah menjalani 2 bulan tahanan polisi dan lebih dari 1 bulan tahanan jaksa.

Meski menyoroti penyidik dan jaksa, Rama mengaku masih percaya pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Larantuka yang akan menggelar sidang putusan pada Rabu, 7 Oktober 2026.

“Kasus kekerasan terhadap kelompok rentan ini harus menjadi catatan korektif publik untuk mewujudkan efek jera terhadap pelaku kejahatan perempuan dan anak di Flores Timur,” tutupnya.*

Penulis: Sutomo Hurint I Editor: Tata Shinto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *