Satreskrim Polres Sikka Ungkap Kasus Pencurian Komponen Alat Berat, Enam ABH Diamankan

Tim Resmob Satreskrim Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur, mengamankan enam Anak Berstatus Hukum (ABH) lantaran terbukti terlibat dalam kasus pencurian komponen alat berat jenis ekskavator yang terpakir, Selasa 9 Juni 2026.

Kasus ini terungkap setelah Polres Sikka menerima laporan kehilangan sejumlah komponen alat berat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/81/VI/2026/SPKT/POLDA NTT tertanggal 8 Juni 2026

Ke-enam pelaku ini diamankan setelah Tim Resmob Satreskrim Polres Sikka yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K, segera melakukan serangkaian penyelidikan. 

“Komponen alat berat yang hilang di antaranya brospom, filter oli, tutupan oli, tangga besi, serta beberapa komponen lainnya,” Kata Iptu Reinhard Dionisius Siga. 

Dikatakan Iptu Reinhard Dionisius Siga, usai mendapatkan laporan, tim bergerak cepat menelusuri sejumlah lokasi penjualan besi tua yang diduga menjadi tempat penjualan barang hasil kejahatan.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan barang-barang yang diduga hasil pencurian berada di salah satu tempat penjualan besi tua di wilayah Kota Uneng, Kecamatan Alok. 

Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pemilik usaha dan melakukan pengecekan rekaman CCTV yang ada di lokasi.

“Hasil pemeriksaan dan analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diketahui masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH),” paparnya. 

Dia menjelaskan, sesuai rekaman CCTV, Tim Resmob melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menemukan keenam ABH tersebut di kawasan Simpang Lima Lingkar Luar dan langsung diamankan. 

“Para ABH mengakui telah mengambil sejumlah komponen alat berat yang terparkir di lokasi kejadian dan menjualnya ke tempat penjualan besi tua. Para ABH juga mengakui aksi pencurian tersebut bukan pertama kali dilakukan,” jelasnya. 

Kasat Reskrim menambahkan, hasil pengembangan lebih lanjut, para yang masih berusia anak ini puntelah beberapa kali melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain di sekitar wilayah tersebut dengan sasaran barang-barang yang memiliki nilai jual untuk kemudian dijual kembali.

Pengakuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik melalui serangkaian pendalaman guna mengidentifikasi lokasi kejadian lainnya serta kemungkinan adanya barang bukti tambahan yang berkaitan dengan aksi para pelaku.

Setelah memperoleh pengakuan para pelaku, Tim Resmob bergerak mengamankan barang bukti yang telah dijual dan selanjutnya membawa para ABH beserta barang bukti ke Kantor Satreskrim Polres Sikka untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat anggota dalam merespons setiap laporan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga yang berada di lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian. Selain itu, para orang tua diharapkan lebih aktif melakukan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak-anaknya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Kepada para orang tua, kami berharap agar lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anak di luar rumah. Peran keluarga sangat penting dalam membentuk karakter anak sehingga tidak terjerumus dalam perbuatan yang melanggar hukum dan dapat merugikan masa depan mereka sendiri maupun orang lain,” tambahnya.

Saat ini Satreskrim Polres Sikka masih melakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan lokasi pencurian lainnya yang dilakukan para pelaku, sekaligus melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*

Penulis: Tata Shinto | Editor: Sutomo Hurint

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *