Bupati Sikka Juventus Yoris Prima Kago diminta segera mencopot Penjabat Kepala Desa Semparong, Kecamatan Alok.
Pasalnya, sejak dilantik pada tiga bulan lalu hingga saat ini, Mudir, penjabat kepala Samparong tidak pernah menunjukkan diri atau berkantor di desa yang menjadi satu-satunya desa di pulau terluar tersebut.
Demikian ditegaskan Higinus Claudius Daga, Anggota DPRD Kabupaten Sikka, kepada Kaddes.net, Kamis 9 Juli 2026 petang.
Claudius Daga menuturkan, ketidakhadiran penjabat kepala desa ini baru diketahui saat melakukan reses sebagai anggota DPRD bersama sejumlah Pejabat dan Staf Dinas Sosial yang juga melakukan pembaharuan Data Tinggal Sosial Ekonomi Nasional terhadap masyarakat yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrim.
“Kegiatan kami di Desa Samparong selama empat hari dan kami temukan keluhan warga bahwa kades tidak pernah datang berkantor sejak dilantik,” paparnya.
Menurutnya, ketidakhadiran Penjabat Kepala Desa ditengah masyarakat sangat mempengaruhi kinerja pemerintah desa dalam mendukung upaya pemerintah daerah maupun pusat dalam pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat.
“Desa Samparong sangat membutuhkan sentuhan pembangunan dan pemberdayaan. Bagaimana bisa terwujud kalau Penjabat Kepala Desa tidak pernah turun ke lapangan untuk mengetahui kondisi masyarakatnya,” ujar Danus.
Kondisi ini lanjut Danus, telah disampaikan ke Sekretaris Daerah maupun Camat Alok untuk mengambil sikap terkait kinerja Penjabat Kepala Desa Samparong tersebut.
“Sebagai wakil rakyat, kami mendesak agar Bupati Sikka segera mencopot Penjabat Kepala Desa Samparong dengan menempatkan orang yang memiliki dedikasi sebagian pelayan masyarakat,” tegasnya.*
Penulis: Tata Shinto I Editor: Sutomo Hurint
