AJMAN Desak Presiden Prabowo Subianto Minta Maaf, Sebut Wartawan dan LSM Londo Ireng

Prabowo Subianto berpidato pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa di Jakarta Convention Center (Foto:Ist)

Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN) mendesak Presiden Prabowo mencabut pernyataan Londo Ireng dan menyampaikan permintaan maaf kepada komunitas pers serta organisasi masyarakat sipil yang terdampak oleh pelabelan tersebut.

Pernyataan Londo Ireng  ini disampaikan Prabowo Subianto dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa di Jakarta Convention Center, Kamis, 23 Juli 2026.

Dalam pidato tersebut, Presiden menyebut bahwa pihak-pihak yang pada masa lalu dikenal sebagai londo ireng masih ada hingga sekarang, tetapi hadir dengan “baju lain”, antara lain sebagai wartawan, jurnalis, pengamat, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Dalam pidatonya tersebut, Prabowo Subianto juga mempertanyakan sumber pendanaan LSM yang bersikap kritis terhadap pemerintah.

Frasa Londo Ireng berasal dari kata londo (Belanda) dan ireng (hitam), yang secara harfiah berarti ‘Belanda Hitam’. Frasa ini sering dipakai secara informal atau dalam percakapan sehari-hari sebagai sebutan ejekan bagi orang pribumi yang dianggap pro atau membantu pihak penjajah/asing.

AJMAN menilai pernyataan tersebut sangat insinuatif, terkesan menyindir atau menuduh secara tidak langsung dan dapat membentuk persepsi publik bahwa jurnalis dan organisasi masyarakat sipil yang menyampaikan kritik merupakan perpanjangan tangan kepentingan asing atau kelompok yang tidak setia kepada kepentingan bangsa.

“Pelabelan semacam ini tidak tepat, menggeneralisasi, dan kontraproduktif terhadap upaya membangun iklim demokrasi yang sehat di Indonesia. Kami menyayangkan dan menolak pelabelan londo ireng terhadap wartawan, jurnalis, pengamat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil,” kata Ketua Pengurus Nasional (PN) AJMAN, Apriadi Gunawan, Jumat 24 Juli 2026.

Apriadi menilai kritik yang disampaikan pers dan masyarakat sipil tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk permusuhan atau pengkhianatan terhadap negara.

Kritik merupakan bagian dari partisipasi publik dan mekanisme demokrasi untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap terbuka, bertanggung jawab, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Jurnalis dan organisasi masyarakat sipil memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga mekanisme pengawasan dan perimbangan kekuasaan atau checks and balances, khususnya terhadap cabang kekuasaan eksekutif.

Peran tersebut semakin penting dalam konfigurasi politik saat ini, ketika mayoritas kekuatan politik di parlemen merupakan bagian dari koalisi pendukung pemerintah.

Kondisi ini dapat mengurangi efektivitas pengawasan parlemen apabila tidak diimbangi oleh pers yang merdeka, masyarakat sipil yang kuat, serta ruang publik yang terbuka.

“Pers yang kritis bukanlah musuh pemerintah. Demikian pula, LSM yang mengawasi kebijakan negara bukanlah agen kepentingan asing hanya karena memperoleh dukungan atau pendanaan dari lembaga di luar negeri,” tegasnya.

Apriadi mendesak meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai pihak-pihak yang dimaksud dalam pernyataan tersebut agar tidak berkembang menjadi stigma dan generalisasi terhadap seluruh jurnalis dan LSM di Indonesia.

Penilaian terhadap kerja jurnalistik dan organisasi masyarakat sipil harus didasarkan pada fakta, integritas, transparansi, kepatuhan terhadap hukum, serta manfaat pekerjaannya bagi masyarakat.

“Bukan melalui stigma dan tuduhan yang bersifat umum,” tegas Apriadi.

Dampak Serius Bagi Jurnalis Masyarakat Adat

Jurnalis Masyarakat Adat yang bekerja di wilayah konflik agraria, perampasan wilayah adat, ekspansi industri ekstraktif, kerusakan lingkungan, kriminalisasi, dan kekerasan terhadap pembela hak-hak Masyarakat Adat telah menghadapi keterbatasan akses informasi, tekanan politik, intimidasi, dan ancaman keamanan.

“Bagi Jurnalis Masyarakat Adat, pelabelan tersebut dapat menimbulkan dampak yang serius. Pernyataan londo ireng  Prabowo dapat menimbulkan ancaman keamanan bagi jurnalis masyarakat adat,” ujarnya.

Pernyataan pejabat tertinggi negara yang mengasosiasikan profesi jurnalis dan kerja-kerja masyarakat sipil dengan pengkhianatan berpotensi memperkuat stigma serta memberikan pembenaran kepada pihak-pihak tertentu untuk mendiskreditkan, mengintimidasi, atau menghambat kerja jurnalistik dan pembelaan hak asasi manusia di lapangan.

“AJMAN menyerukan kepada seluruh pejabat publik agar menghentikan penggunaan narasi pengkhianatan, anti-negara, atau agen asing untuk mendiskreditkan kritik terhadap kebijakan pemerintah,” tuturnya.

Lebih lanjut, Apriadi mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dan kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menjamin kemerdekaan pers serta menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Sebab itu, kata Apriadi, AJMAN mendorong media dan organisasi masyarakat sipil untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, independen, transparan, dan berpegang pada kepentingan publik.

Ia mengajak Dewan Pers, organisasi profesi jurnalis, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, akademisi, serta seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers dan ruang demokrasi di Indonesia.

“Sebagai Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto memiliki tanggung jawab konstitusional menjaga kebebasan pers, melindungi ruang sipil, dan membangun hubungan yang sehat antara pemerintah, media, dan masyarakat,” tegasnya.

Kritik yang dianggap tidak akurat atau tidak adil seharusnya dijawab melalui data, keterbukaan informasi, hak jawab, dan dialog publik. Bukan melalui pelabelan yang dapat mendelegitimasi profesi maupun kelompok tertentu.

“AJMAN mendesak pemerintah menjamin kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat, keselamatan jurnalis, dan perlindungan bagi pembela hak asasi manusia, termasuk Jurnalis Masyarakat Adat yang bekerja di wilayah konflik,” ujar Apriadi.

AJMAN meyakini bahwa pemerintah yang kuat bukanlah pemerintah yang bebas dari kritik, melainkan pemerintah yang mampu menerima kritik, menjawabnya dengan fakta, dan menjadikannya sebagai bagian dari proses perbaikan kebijakan.

“Demokrasi hanya dapat tumbuh sehat ketika pers dapat bekerja tanpa stigma, masyarakat sipil dapat menyampaikan kritik tanpa intimidasi, dan pemerintah bersedia mempertanggungjawabkan setiap kebijakannya secara terbuka kepada rakyat,” pungkasnya.*

Penulis: Sutomo Hurint I Editor: Tata Shinto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *