Dana Desa Tak Berkurang, Pemerintah Ubah Pola Kelola Lewat Kopdes

Pemerintah pusat menegaskan bahwa Dana Desa tetap menjadi isu strategis dan prioritas nasional dalam upaya pembangunan dari desa dan dari bawah (Bottom-up).

Komitmen ini ditegaskan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025 sebagai Pedoman Terbaru Pengelolaan Dana Desa.

Dalam Permendes tersebut pemerintah pusat tidak lagi mencantumkan pembagian persentase penggunaan dana desa sebagaimana ketentuan sebelumnya. Sebagai gantinya, pemerintah menyiapkan menu pilihan program yang dapat dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan serta potensi masing-masing desa.

Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) mengatakan dalam perubahan regulasi tersebut pemerintah juga menyertakan dengan petunjuk teknis yang jelas, termasuk mekanisme pengawasan, guna memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

“Terkait dengan isu berkurangnya dana desa,  pemerintah menegaskan secara substansi tidak berkurang. Perubahan yang dilakukan adalah pada pola pengelolaan yakni melalui pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) sebagai instrumen penguatan ekonomi desa,” ungkap Yandri dalam Rapat Kerja (Raker) Menteri Desa PDT dan Menteri Transmigrasi bersama Komisi V DPR-RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Selasa, 3 Februari 2026.

Yandri mengatakan sesuai ketentuan Instruksi Presiden Nomor 17 Koperasi Desa nantinya akan menjadi milik desa dan sekurang-kurangnya 20 persen dari hasil Kopdes akan masuk ke pendapatan asli desa (PADes).

“Dengan demikian pendapatan yang dihasilkan akan kembali ke desa untuk untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas Yandri.

Yandri mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Asta Cita ke-6 yakni membangun dari desa dan bottom-up guna mendorong pemerataan ekonomi serta penguatan Tata kelola pemerintahan desa.

Yandri menjelaskan dalam pelaksanaannya Koperasi Desa akan didukung dengan sarana dan prasarana, antara lain pembangunan gudang dan gerai usaha, pengadaan satu unit truk, satu unit mobil pikap, serta kendaraan roda tiga, sebagai penunjang aktivitas ekonomi desa.

Pemerintah, kata Yandri juga mendorong pengembangan desa tematik dan integrasi program yang lain seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), serta berbagai Program pemberdayaan ekonomi yang disesuaikan dengan karakter dan potensi masing-masing desa.

Yandri menegaskan pemerintah pusat berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program pembangunan ke desa termasuk melalui kolaborasi dengan berbagai pihak baik dalam negeri maupun mitra donor luar negeri.

“Seluruh kerja sama tersebut akan dilaporkan secara transparan setelah seluruh mekanisme dan kepastian program terpenuhi,” jelas Yandri.

Menutup tanggapan pemerintah dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR-RI, Yandri mengajak agar seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal bersama pelaksanaan kebijakan ini agar Dana Desa benar-benar menjadi motor penggerak pembangunan dan ekonomi desa secara berkelanjutan.

Penulis: Sutomo Hurint

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *