Rindu 81 Tahun Akhirnya Terwujud, Warga Desa Ngera di NTT Kini Nikmati Jalan Hotmix

Warga desa Ngera di NTT kini nikmati jalan berhotmix (Foto: Tata Shinto/Kaddes.net)

Infrastruktur jalan yang baik menjadi kerinduan dan harapan masyarakat di Desa Ngera, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Harapan ini akhirnya terwujud setelah 81 tahun Kemerdekaan Indonesia. Warga Desa Ngera kini dapat menikmati jalan berhotmix. 

Viktor Teguh, warga setempat mengatakan akses jalan yang baik dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Selatan Nagekeo.

“Akses jalan yang baik dapat memperlancar arus distribusi hasil pertanian, perkebunan dan hasil bumi lain di wilayah Selatan Nagekeo,” ungkap Viktor. 

Viktor berharap pemenang provinsi dan pusat dapat menganggarkan kembali pada tahun 2026 untuk pengerjaan sisa jalan yang belum diperbaiki. 

Sebab, kata Viktor ruas jalan desa Ngera merupakan akses utama untuk warga 5 desa yang lainnya di wilayah Keo Tengah. 

“Semoga pemerintah pusat dan provinsi dapat anggarkan lagi beberapa ruas jalan yang belum diselesaikan tahun ini. Agar akses ekonomi warga dapat tumbuh,” tutur Viktor.

Penjabat Kepala Desa Ngera, Gaudensius Rangga menghaturkan limpah terima kasih kepada Kementerian PUPR, Satker Jalan dan Jembatan Provinsi NTT yang telah melakukan pekerjaan jalan dengan ruas jalan Mauponggo.

Kendati demikian, Gaudensius berharap agar pengerjaan infrastruktur pendukung jalan juga harus dikerjakan agar dapat menjaga kualitas jalan yang telah dikerjakan.

“Saat ini masyarakat sangat membutuhkan saluran drainase. Jika tidak saat hujan air meluap ke badan jalan sehingga berdampak jalan akan rusak,” ungkap Gaudensius. 

Sementara itu, Kepala Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan, Rovinus Ngilo mengatakan secara keseluruhan proyek pengerjaan jalan ini menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN tahun 2025 sebesar Rp. 18 miliar.

“Untuk ruas jalan di Desa Ngera sebesar Rp 9 miliyar dan dikerjakan oleh CV. Ratu Orzora,” ungkap Rovinus.

Rovinus menjelaskan proyek ini dikerjakan dengan masa denda karena tanda tangan kontrak pada tanggal 26 November dan berakhir Desember 30 Desember tahun 2025. 

Rofinus mengakui durasi pengerjaan sekitar satu bulan, bahkan melewati masa denda, akan muncul pertanyaan terkait kualitas hasil pekerjaan yang dikejar dalam waktu singkat.

Rovinus menegaskan meski proyek telah melalui tahap Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima sementara, tanggung jawab sepenuhnya masih berada pada pihak rekanan.

“Masa pemeliharaan satu tahun dengan jaminan sebesar lima persen,” tandasnya.*

Penulis: Tata Shinto I Editor: Sutomo Hurint

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *