Rencana eksekusi pengosongan rumah objek sengketa dalam perkara perdata Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Lrt juncto 15/Pdt.G/2022/PN Lrt di Kelurahan Amagarapati, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur gagal.
Eksekusi yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 Wita itu diajukan oleh Gregoris Gerakik Making selaku pemohon, mendapat penolakan dari pihak termohon, Hermina Jawa Kumanireng.
Saat petugas Pengadilan Negeri Larantuka, yang didampingi personel Polres Flores Timur, tiba di lokasi, mereka dihadang oleh Hermina bersama anak-anaknya yang merupakan hasil perkawinannya dengan Gregoris.
Akibat penolakan tersebut, proses eksekusi tidak dapat dilaksanakan dan petugas akhirnya mundur dari lokasi.
Kuasa hukum Hermina Jawa Kumanireng, Damianus R. Pelatin, S.H., mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan putusan pengadilan maupun pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, ia meminta agar Pengadilan Negeri Larantuka menunda pelaksanaan eksekusi dengan mempertimbangkan adanya perkara perdata lain yang masih berkaitan dengan para pihak.
Perkara dimaksud adalah Nomor 18/Pdt.G/2025/PN Lrt tentang gugatan ingkar janji perkawinan yang diajukan Hermina terhadap Gregoris Gerakik Making.
Menurut Damianus, perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Larantuka dan saat ini masih menunggu berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Dalam putusan tersebut, pengadilan mewajibkan Gregoris Gerakik Making membayar ganti rugi kepada klien kami sebesar Rp150 juta. Karena itu kami meminta agar eksekusi rumah ini ditunda terlebih dahulu sampai putusan tersebut berkekuatan hukum tetap,” ujar Damianus kepada awak media di lokasi.
Ia menjelaskan, permohonan penundaan diajukan karena pihaknya khawatir apabila rumah yang menjadi objek sengketa dieksekusi lalu dialihkan kepemilikannya atau dijual oleh pemohon, maka pelaksanaan putusan dalam perkara ingkar janji perkawinan akan sulit dilakukan.
“Kami khawatir apabila rumah ini berpindah tangan atau dijual, pemohon tidak lagi memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi sebesar Rp150 juta sebagaimana amar putusan pengadilan,” katanya.
Atas dasar itu, pihaknya berharap Pengadilan Negeri Larantuka mempertimbangkan aspek keadilan dan kepastian hukum dengan menunda pelaksanaan eksekusi hingga seluruh proses hukum yang berkaitan dengan para pihak selesai.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Larantuka, Mohamad Juliandri Rahman, membenarkan bahwa eksekusi di Kelurahan Amagarapati tidak dapat dilaksanakan karena adanya penolakan dari pihak termohon.
“Betul, kemarin kami mendapat informasi dari panitera bahwa eksekusi di Kelurahan Amagarapati, Kecamatan Larantuka, tidak dapat dilaksanakan karena ada penolakan dari pihak lawan,” ujarnya.
Juliandri menjelaskan, pada prinsipnya pengadilan hanya menjalankan permohonan dari pihak pemohon eksekusi, yaitu pihak yang telah memenangkan perkara yang putusannya berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, sebelum eksekusi dilaksanakan, pengadilan terlebih dahulu melakukan aanmaning atau teguran agar pihak yang kalah melaksanakan putusan secara sukarela.
“Kalau seluruh tahapan sudah dilalui dan pihak lawan tetap tidak melaksanakan putusan secara sukarela, maka eksekusi harus dilaksanakan untuk menjaga kepastian hukum,” jelasnya.
Meski demikian, Juliandri menyatakan apabila terdapat keadaan atau fakta hukum baru yang dinilai perlu menjadi pertimbangan, kuasa hukum pihak termohon dapat menyampaikannya secara resmi kepada Pengadilan Negeri Larantuka.
“Apabila ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan, pihak kuasa hukum dapat mengajukannya melalui surat kepada Pengadilan Negeri Larantuka untuk menjadi bahan pertimbangan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Penulis: Sutomo Hurint I Editor: Tata Shinto
