Sebanyak tujuh orang relawan yang bekerja di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) menyeruduk dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) Mandiri Orakery di Kelurahan Pohon Bao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT pada Rabu, 10 Juni 2026.
Kehadiran mereka di dapur SPPG Mandiri Orakery ini bermaksud mempertanyakan perihal pemecatan yang mereka nilai dilakukan tanpa melalui prosedur dan penjelasan tertulis.
Hildegonda Roja, salah satu relawan korban pemecatan kepada wartawan mengaku kecewa karena pemecatan terhadap dirinya bersama keenam rekannya dilakukan secara sepihak oleh Kepala SPPG.
Tak hanya itu, keputusan pemecatan terhadap dirinya dan keenam rekannya tersebut dilakukan tanpa prosedur resmi maupun penjelasan tertulis.
“Keputusan disampaikan hanya secara lisan, tanpa surat peringatan atau musyawarah dengan pihak mitra maupun yayasan,” kata Hildegonda kepada wartawan pada Rabu, 10 Juni 2026.
Hildegonda menjelaskan pemberhentian ini terjadi karena mereka tidak menggoreng ikan Teri pada hari Kamis, 4 Juni 2026.
Padahal, kata dia, tugas menggoreng ikan merupakan tanggung jawab Divisi Pengolahan, sementara mereka di Divisi Persiapan, bertugas menyiapkan bahan makanan.
“Kami kerja dari jam tiga sore sampai lewat jam sepuluh malam menyiapkan sayur dalam jumlah besar. Posisi ikan Teri belum goreng, itu seharusnya tugas pemasak,” jelasnya.
Ia menuturkan bahwa pada hari itu Ia memang izin untuk pulang terlebih dahulu ke rumah lantaran anaknya yang sedang sakit (muntah-muntah).
“Saya izin pulang di Asisten Lapangan dan Petugas Akuntansi karena anak saya sakit pada hari itu. Namun, besoknya pada hari Jumad, tanggal 5 Juni saya dipecat secara tiba-tiba,” cerita Hildegonda dengan berlinang air mata.
Sementara itu, Kepala SPPG Mandiri Orakery Pohon Bao, Anjelina Guno Ruron, mengaku bahwa benar, pemecatan terhadap ketujuh relawan ini tidak melalui peringatan sebelumnya namun keputusan ini sudah dipertimbangkan secara matang.
“Tidak ada surat peringatan sebelumnya. Namun, mereka dinilai lalai menjalankan tugas,” ungkap Anjelina.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan, apakah para relawan masih diberi ruang untuk kembali bekerja, Angelina menyatakan dengan tegas bahwa keputusan ini sudah melalui pertimbangan yang matang dan tidak bisa diganggu gugat lagi.
“Keputusan ini sudah dipertimbangkan secara matang dan tidak bisa diganggu gugat,” tegas Anjelina.*
Penulis: Sutomo Hurint I Editor: Tata Shinto
