Remaja 19 Tahun di Sikka Nekat Cabuli Anak Bawah Umur asal Desa Permaan

Kasus kekerasan terhadap Perempuan dan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. 

MA seorang remaja berusia 19 tahun asal Kampung Wairdoik Rt.001/001 Desa Hepang, Kecamatan Lela, diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang gadis 14 tahun asal Dusun Permaan, Rt.010/004 Desa Parumaan, Alok Timur, Sikka, Nusa Tenggara Timur. 

Aksi bejat pelaku terhadap korban ini terjadi Rabu 27 Mei 2026, pukul 00.05 WITA, bertempat di kamar WC Kantor Dinas Pertanian di jalan Litbang, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok. 

“Benar ada laporan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan Pelaku,” Kata Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, kepada Kaddes.net, Jumat 29 Mei 2026.

Dikatakan Kapolres Sikka, kejadian tersebut bermula ketika korban sedang berjalan kaki dari kampung Wuring menuju pelabuhan bertemu dengan terduga pelaku dan menawarkan jasa untuk mengantar korban. 

Namun terduga pelaku tidak mengantar korban ke pelabuhan, malah membawa korban ke Kantor Pertanian. 

“Sesampainya di Dinas Pertanian, korban bertanya kepada pelaku bahwasannya mau dibawah ke mana. Dan terduga mengatakan jalan-jalan saja,” papar Kapolres. 

Kemudian, lanjut Kapolres Sikka, pelaku menyuruh korban untuk turun dan membawa korban ke kamar WC Kantor Pertanian, lalu membuka pakaian korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban. 

“Selasai melakukan pencabulan terhadap korban, pelaku kabur dengan membawa celana dan HP milik korban,” Jelasnya. 

Lebih lanjut dikatakan Kapolres Sikka, karena takut, korban lari tanpa menggunakan celana. Dan setibanya di lorong ayam, korban bertemu beberapa orang dan mereka memberikan korban pakaian. 

“Korban diantar ke Polres Sikka guna membuat laporan polisi,” terangnya. 

Menurutnya, akibat perbuatan terhadap korban, pelaku dijerat dengan pasal 473 unndang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP kejahatan terhadap perlindungan anak. 

“Pelaku diancam dengan hukuman penjara 12 tahun,” tegas AKBP Bambang Supeno.*

Penulis: Tata Shinto | Editor: Sutomo Hurint

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *