DPD Perindo Flotim Tegaskan, Tidak Ada PAW, Klarifikasi Internal Masih Berjalan

Konferensi pers di Sekretariat Partai Perindo Flores Timur

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Flores Timur, Diston Fernandes, menjelaskan bahwa SK Nomor 747/SK/DPP-Partai Perindo/IV/2026 diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo pada 22 April 2026 tentang pemberhentian tetap terhadap anggota DPRD Flores Timur, atas nama Yakobus Mikael Krisik Basa Lewar atau disapa Yamin belum bersifat final.

Dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat Partai Perindo, Selasa, 26 Mei 2026, Diston Fernandez menyampaikan usai menerima SK tersebut pada 30 April 2026, Ia telah memanggil Yamin Lewar dan menyerahkan SK secara langsung. 

“Beliau menerima SK itu dengan baik. Namun saya sampaikan bahwa SK ini tidak bersifat final dan mengikat. Ada klausul yang menyebutkan jika terdapat kekeliruan maka keputusan dapat ditinjau kembali,” jelas Diston. 

Selaku Ketua DPD Partai Perindo Flores Timur, Diston Fernandez menegaskan dirinya menjaga etika dan privasi anggota. Sebab itu, Ia memberikan saran agar Yamin segera melakukan klarifikasi ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NTT dan DPP Perindo di Jakarta. 

“Saya tidak mungkin langsung menindaklanjuti SK sementara proses klarifikasi belum selesai,” tandas Diston.

Ia mengatakan Yamin sempat berhalangan karena masa sidang DPRD sehingga baru bisa melakukan perjalanan ke Jakarta pada pertengahan Mei 2026.

“Pada 12 Mei saya ditelepon dari provinsi menanyakan tindak lanjut SK. Saya jawab bahwa yang bersangkutan masih melakukan klarifikasi,” urainya. 

Miskomunikasi

Menurut Diston, Yamin Lewar kemudian bertemu dengan Sekjen DPP Perindo, Feri Kurniawan, di Jakarta.

Dari hasil pertemuan itu, diketahui bahwa usulan pemberhentian berasal dari DPW dan terjadi miskomunikasi. 

“Hasil klarifikasi menyatakan ada miskomunikasi. DPP merekomendasikan agar Yamin menyelesaikan persoalan ini dengan DPW. Jika sudah selesai, maka SK bisa ditinjau kembali,” kata Diston. 

Diston dalam konferensi pers tersebut kembali menegaskan bahwa DPD Flores Timur belum menindaklanjuti SK ke pemerintah daerah maupun DPRD. 

“Kami belum meneruskan SK ini ke pihak terkait. Kalau memang miskomunikasi sudah dibereskan, maka kami tidak akan mengajukan pergantian antar waktu (PAW). Kami menunggu hasil klarifikasi resmi,” tegasnya. 

Ia juga menyoroti adanya kebocoran informasi SK ke media sebelum pihaknya menyampaikan secara resmi. Hal itu, menurutnya, menimbulkan kegaduhan internal. 

“Pemecatan ini jelas ada kepentingan tertentu. Ada pihak yang melangkahi DPD dan langsung memberikan informasi ke wartawan. Itu membuat isu ini ramai di media dan menimbulkan pertanyaan di kalangan pengurus,” ujarnya. 

Diston menekankan bahwa DPD Flores Timur berkomitmen menjaga privasi anggota dan etika politik. Ia tidak ingin terburu-buru mengambil langkah sebelum proses klarifikasi selesai. 

“Pak Yamin yakin klarifikasi di Kupang akan selesai. Jika DPW sudah mengeluarkan surat ke DPP untuk meninjau kembali usulan pemberhentian, maka SK bisa dibatalkan. Kami di DPD tentu menunggu hasil itu,” katanya. 

“DPD Flores Timur menegaskan tidak akan melakukan PAW hingga hasil klarifikasi resmi keluar,” tutup Diston. *

Penulis: Sutomo Hurint I Editor: Tata Shinto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *