Kesadaran dan Kebersamaan Menguat, Ratusan Senpira Diserahkan Warga Adonara Timur kepada Polres Flores Timur

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Fardan Adi Nugroho, S.Tr.K

Kesadaran masyarakat dalam mewujudkan situasi keamanan yang aman, damai, dan harmonis terus menguat di wilayah Kecamatan Adonara Timur. Hal ini ditunjuk melalui penyerahan senjata api rakitan oleh warga kedua desa yang bertikai kepada aparat keamanan Kepolisian Resos Flores Timur.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Fardan Adi Nugroho, S.Tr.K menjelaskan dalam kurun waktu tiga hari, masyarakat dari Dusun Bele, Desa Waiburak, serta Desa Narasaosina telah secara sukarela menyerahkan ratusan senjata api rakitan dan lainnya, kepada Polres Flores Timur.

Fardan mengatakan penyerahan pertama dilakukan oleh masyarakat Dusun Bele, Desa Waiburak, pada Kamis, 14 Mei 2026.

Ia menjelaskan proses penyerahan pertama ini, disaksikan langsung oleh Kepala Desa Waiburak, M. Saleh, tokoh adat dan warga kepada Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K.

“Dalam penyerahan pertama ini, masyarakat dusun bele, menyerahkan sebanyak 52 pucuk senjata api rakitan,” jelas Fardan kepada Kaddes.net, Rabu 20 Mei 2026 siang di ruang kerjanya.

Penyerahan kedua, kata Fardan dilakukan pada Sabtu, 16 Mei 2026. Penyerahan ini disaksikan langsung oleh Kepala Desa Narasaosina Januarius Tolan bersama tokoh adat dan masyarakat.

“Masyarakat menyerahkan sebanyak 57 pucuk senjata api rakitan, 49 buah busur, 198 anak panah, serta 25 kelongsong peluru rakitan kepada Kapolres Flores Timur,” jelas Fardan.

Fardan mengatakan langkah sukarela yang dilakukan oleh pemerintah desa, tokoh adat, tokoh masyarakat dan seluruh warga dari kedua wilayah tersebut menjadi bukti nyata bahwa keamanan dan keharmonisan dapat dibangun melalui kesadaran, kepercayaan, dan kebersamaan.

Senjata api rakitan diserahkan oleh kedua warga desa yang bertikai di Adonara, Flores Timur, NTT

Fardan menyatakan bahwa penyerahan senjata secara sukarela ini juga mencerminkan tingginya kesadaran hukum masyarakat, sebagaimana kepemilikan senjata api tanpa hak diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1).

“Sehingga langkah menyerahkan secara sukarela merupakan pilihan bijak demi keamanan bersama,” tutup Fardan.

Sementara itu, Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K., menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah Desa Waiburak dan Pemerintah Desa Narasaosina, serta para tokoh adat, tokoh masyarakat dan seluruh warga kedua desa.

Adhitya menjelaskan penyerahan senjata api rakitan ini telah menunjukkan bahwa masyarakat kedua desa telah memiliki itikad baik dalam mendukung terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif.

“Ini merupakan contoh nyata bahwa keamanan, keharmonisan, dan persaudaraan dapat dibangun melalui kesadaran, kepercayaan, dan kebersamaan,” ujar Adhitya.

Adhitya menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan masyarakat kepada Polri. Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang hingga saat ini masih menyimpan, menguasai, atau memiliki senjata api rakitan maupun senjata berbahaya lainnya agar dengan kesadaran sendiri segera menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian.

“Hal ini demi menjaga Flores Timur tetap aman, damai, dan harmonis,” tandas Adhitya. *

Penulis: Sutomo Hurint I Editor: Tata Shinto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *