Proses Hukum kasus pembunuhan Stevania Trisanti Noni (14) Siswa SMP MBC Ohe, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka berakhir di Pengadilan Negeri Maumere.
Rabu 13 Mei 2026 pagi, suasana di kompleks Pengadilan Negeri Maumere dijaga sejumlah aparat Polisi berseragam lengkap.
Sementara di sisi lain, juga terlihat seorang ibu berdarah jawa, berbaju hitam menggunakan sarung khas daerah, ditemani 8 orang ibu lainnya pun hadir di situ.
Ia adalah Maria Yohana Nona, ibu kandung Ade Noni, yang datang untuk mengikuti sidang putusan pengadilan terkait kasus kematian yang dialami putri semata wayang.
Tepat jam 09. 00, Wita, majelis hakim pun mengetuk palu menjatuhkan vonis 10 tahun penjara untuk Fransiskus Rofinus Gewar, seorang anak berusia 16 tahun, terdakwa pelaku pembunuhan sadis terhadap Noni yang tak lain adik kelasnya.

Putusan hakim majelis menjatuhkan vonis 10 tahun penjara sebagai hukuman maksimal bagi pelaku anak sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak
Dengan penuh kekecewaan Yohana keluar dari ruang sidang dan langsung meluapkan kekecewaannya dengan isak tangis histeris.
“Inikah keadilan untuk saya? Jangan berlindung di balik undang-undang perlindungan anak, sementara Anak saya dibunuh dengan keji,” ungkap Yohana penuh kecewa terhadap putusan pengadilan.
Ia menuturkan, selama 3 bulan penanganan kasus kematian putri semata wayangnya hingga putusan pengadilan, rasa keadilan yang diharapkan tidak ditemukan, justru menambah penderitaan batin bagi keluarga korban.

Hal terbukti sampai sidang putusan, barang bukti milik Korban tidak ditemukan dan menunjukkan Penyidik Polres Sikka tidak profesional dalam proses penyelidikan, sehingga Jaksa dan Hakim tidak mampu memberikan putusan lebih.
“Anak saya disiksa dengan sangat kejam lalu dibunuh. Kalau hukumannya hanya seperti ini, jangan salahkan kalau nanti ada orang yang memanfaatkan anak-anak untuk melakukan kejahatan,” ucap Mama Maria sambil menangis.
Kuasa hukum keluarga korban, Viktor Nekur, mengatakan putusan pengadilan terhadap anak pelaku memperlihatkan sistem hukum lebih menitikberatkan pada kepastian hukum dibanding rasa keadilan masyarakat dan keluarga korban.
“Ini soal keadilan yang dirasakan keluarga korban. Ketika kejahatan dilakukan dengan sangat kejam, tetapi hukuman dibatasi karena status pelaku masih anak, maka keadilan itu jauh dari harapan keluarga,” ujar Viktor.
Jalan Kaki Demi Keadilan
Usai mengungkapkan kekecewaan terhadap putusan pengadilan, Maria Yohana Nona berjalan kaki sebuah 1,3 Km menuju Polres Sikka.
Kehadiran ibu korban ditemani keluarga ini untuk bertemu Kapolres agar penyidik kepolisian segera menghadirkan barang bukti milik korban seperti pakaian, rambut, jari dan HP segera dikembalikan.
“Tolong kembalikan pakaian, potongan jari, rambut dan HP anak saya,” teriak Yohana saat tiba di Mapolres Sikka.
Di hadapan Wakapolres, Yohana mempertanyakan kinerja penyidik Polres Sikka yang tidak mampu mengungkap keberadaan barang-barang milik anaknya saat diperkosa dan dibunuh hingga ditemukan jenasah di kali dekat rumah pelaku.

“Ada apa dengan Polres Sikka? Apakah karena kami miskin? sehingga polisi tidak serius untuk temukan barang anak saja?” ujarnya.
Menuturkan, permintaan kembali barang bukti milik korban ini lantaran, setiap malam anaknya selalu datang dalam mimpi untuk minta kembali pakaiannya, karena saat jasat ditemukan, anak korban dalam kondisi tidak mengenakan pakaian.
Hingga pukul 19.00 wita, permintaan ibu korban tak mampu dipenuhi pihak Polres Sikka.
Polres Sikka, hanya mampu mempertemukan ibu korban dengan salah satu Paman pelaku yang diduga kuat mengetahui keberadaan barang milik korban. Namun hasilnya pun sia-sia, karena pelaku pembunuhan tidak saja anak pelaku namun ada juga SG ayah anak pelaku yang mengetahui semua keberadaan barang milik korban.
Pak Presiden dan Kapolri tolong saya
Ketidakmampuan penyidik polres dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan Nono, walaupun anak Pelaku di vonis 10 tahun penjara membuat ibu korban meminta kepedulian Presiden dan Kapolri atas kasus yang dialaminya.
“Bapak Presiden dan Bapak Kapolri, tolong bantu saya. Inilah keadilan yang saya dapati dari kematian anak saya,” pintahnya kepada Presiden Prabowo sambil berlutut di hadapan para perwira polres Sikka.

Ia meminta agar Mabes Polri turun mengambil alih penanganan lanjutan kasus kematian anak Nono.
Pasalnya, saat ini masih ada dua tersangka lain yakni SG ayah anak pelaku dan VN kakek anak pelaku yang masih ditahan dan belum menjalani sidang di pengadilan negeri Maumere.*
Penulis: Tata Shinto | Editor: Sutomo Hurint
