Patman Werang, salah satu anggota Koperasi Kredit (Kopdit) Swasti Sari Cabang Larantuka, secara resmi memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur pada Kamis, 14 Mei 2026.
Kehadiran, Patman Werang di Polres Flores Timur didampingi oleh dua kuasa hukumnya yakni Antonius Sadi Hewen, SH dan Siprianus Suban Maran, SH.
“Kehadiran kami, mendampingi klien kami, terkait laporan dugaan penyebaran data pribadi oleh Management Koperasi Kredit Swastisari Cabang Larantuka yang dilansir di dua media online di NTT,” kata Antonius Hewen.
Dikatakannya, kebocoraan data nasabah diduga kuat ada keterlibatan anggota aktif Kopdit Swasti Sari Kantor Cabang Larantuka sebagai sumber kebocoran data kliennya di ruang publik melalui media online.
“Sehingga tidak ada alasan, kedua oknum management Swasti Sari, Cabang Larantuka harus bertanggung jawab,” ungkap Antonius.
Antonius menjelaskan proses pemeriksaan terhadap kliennya terjadi di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satreskrim Polres Flores Timur selama kurang lebih 4 jam, dari pukul 09.00 dan berakhir pada pukul 13.45 wita.
Sebagai informasi, sebelumnya pada tanggal 7 Mei 2026, Patman Werang telah melaporkan dugaan Kebocoran Data Pribadi miliknya, oleh Anggota Kopdit Swasti Sari Cabang Larantuka.
Adapun, kedua terlapor dari Management Kopdit Swastisari Cabang Larantuka yang dilaporkan adalah Manager Kopdit Swastisari Cabang Larantuka dan Kepala Bagian Keuangan Kopdit Swastisari Cabang Larantuka.
Hingga berita ini selesai dirilis, Manager Kopdit Swastisari Larantuka belum menanggapi pesan dari media ini melalui WhatsApp.*
Penulis: Sutomo Hurint I Editor: Tata Shinto
