Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao telah melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigpol ‘YM’, salah satu polisi wanita (Polwan) di Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, 27 April 2026.
Sidang KKEP yang dipimpin oleh Kepala Pelayanan Markas (Yanma) Polda NTT AKBP Nicodemus Ndoloe.,S.E selaku Ketua Komisi, dengan anggota komisi Kompol. Abraham Tupong, S.Sos dan Kompol. Yan Kristian Ratu, S.H menghasilkan putusan bahwa Terperiksa Brigpol ‘YM’ Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat. Tahti) Polres Rote Ndao diberhentikan secara tidak hormat.
Nicodemus dalam putusan sidang tersebut menyatakan bahwa Terperiksa ‘YM’, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Kode Etik Profesi Polri yang dimaksud, diatur dalam pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Atas pelanggaran tersebut, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, Penempatan pada tempat khusus yang sudah dijalani oleh pelanggar dan pemberhentian tidak dengan hormat,” ungkap Nicodemus dalam putusan hasil sidang KKEP.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Rote Ndao Iptu. I Gede Putu Parwata, S.H. menegaskan putusan ini adalah bentuk komitmen Propam dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi.
Kasi Propam Parwata menegaskan tidak ada tempat bagi pelanggar di tubuh Polri. Ia menegaskan Propam Polri akan menindak tegas siapapun yang mencoreng citra Polri.
“Ini jadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar tidak main-main dengan aturan,” tandas Kasi Propam.
Sebagaimana yang diketahui, sebelumnya Brigpol ‘YM’ dilaporkan atas dugaan pencurian uang milik seorang pelanggan di sebuah salon kecantikan di Kota Baa, Kabupaten Rote Ndao.
Tak hanya, itu yang bersangkutan Brigpol ‘YM’ juga diduga melakukan pelanggaran menjadi calo dan penipuan dalam proses rekrutmen calon siswa (casis) Bintara Polri tahun anggaran 2024. *
Penulis: Sutomo Hurint I Editor: Tata Shinto
