Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) kian meningkat dari tahun ke tahun sejak tahun 2019.
Diantara 38 Daerah Provinsi di Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi penyumbang terbesar pekerja migran ilegal ke luar negeri.
Para pekerja mengalami penipuan, eksploitasi, hingga kekerasan berujung pada kematian ketika menjadi korban perdagangan orang.
Diantaranya, perempuan dan anak-anak menjadi korban eksploitasi dan kerja paksa baik di dalam maupun luar negeri.
2.053 Kasus Perdagangan Orang
Dalam kurun waktu 7 tahun dari 2019 hingga tahun 2025, terdapat sebanyak 2.058 warga asal NTT yang menjadi korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dengan rincian sebagai berikut: pada tahun 2019 ditemukan sebanyak 191 korban. Tahun 2020 kasus TPPO warga asal NTT naik menjadi 382 korban.
Sedangkan, pada tahun 2021 kasus TPPO mengalami peningkatan yang sangat drastis yakni sebanyak 684 orang warga asal NTT yang menjadi korban TPPO.
Pada tahun 2022 ditemukan 120 korban, tahun 2023 terdapat 257 orang, tahun 2024 sebanyak 229 orang dan pada tahun 2025 terdapat 120 warga asal NTT yang jadi korban TPPO.
508 Kasus Kematian PMI
Dari 2.025 kasus TPPO tersebut, ditemukan pula ratusan PMI asal NTT menjadi korban tewas.
Selama kurun waktu 4 tahun dari 2022 hingga tahun 2025 ditemukan sebanyak 508 orang PMI asal NTT yang tewas.
Adapun rincian korban tersebut antara lain sebagai berikut: pada tahun 2022 sebanyak 106 orang, tahun 2023 ditemukan sebanyak 151 orang, 2024 berjumlah 125 orang dan tahun 2025 sebanyak 126 orang korban yang tewas.
Tergiur Gaji Besar
Kepala Balai Pelayanan, Perlindungan, Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT Suratmi Mahidah, S. Sos., mengatakan upah yang tinggi menjadi motivasi warga NTT menjadi pekerja migran.
Suratmi mencontohkan soal gaji. Gaji asisten rumah tangga di Malaysia bisa mencapai Rp. 8 juta, sedangkan di Nusa Tenggara Timur, gaji asisten rumah tangga dihargai dengan upah yang rendah, tidak lebih dari Rp. 1 juta.
Tergiur dengan besaran gaji ini mendorong banyak warga NTT menjadi pekerja migran ke luar negeri walaupun dengan cara ilegal.
Selain itu, Suratmi mengatakan alasan lain dari tingginya jumlah pekerja migran dari NTT ke luar negeri adalah faktor adat.
Suratmi menjelaskan beban adat berupa kewajiban yang harus terpenuhi menimbulkan beban utang yang besar.
Hal ini mendorong seseorang untuk menjadi pekerja migran yang menjadi pintu masuk perdagangan orang.
“Mau tidak mau korban termakan rayuan sindikat yang memberi iming-iming uang agar bisa membayar utang adat,” ungkap Suratmi.*
Penulis: Sutomo Hurint
Sumber Data: Balai Pelayanan, Perlindungan dan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak, Kepolisian Republik Indonesia, Tempo.
