Jaksa Ajukan Upaya Banding Kasus Korupsi Dana BOS SMK Negeri I Larantuka

Mantan Kepsek SMK Negeri 1 Larantuka, Lusia Tuti Fernandez, saat ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana BOS pada tanggal 3 Juli 2025. (Foto: HO)

Kejaksaaan Negeri Larantuka mengajukan upaya banding atas putusan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Larantuka di Kabupaten Flores Timur, NTT.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Larantuka, Samuel L. Tamba, SH., MH menjelaskan alasan mendasar upaya banding terhadap terdakwa atas nama Lusia Yasinta Tuti Fernandez karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Samuel menjelaskan dalam kasus korupsi dana BOS di SMK Negeri 1 Larantuka, jaksa menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana selama 5 tahun, denda Rp.200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp.311 juta dengan subsider 2 tahun 6 bulan.

Namun, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Kupang, terdakwa dijatuhi putusan pidana selama 2 tahun dengan uang pengganti Rp. 311 juta dengan subsider 4 bulan.

“Alasan mendasar itu karena tuntutan kami lima tahun. Namun, putusan oleh majelis hakim hanya dua tahun di bawah setengah dari tuntutan. Sehingga menurut kami tidak memenuhi nilai keadilan. Jadi, kita lanjutkan dengan upaya hukum banding,” jelas Samuel.

Samuel mengungkapkan nilai kerugian negara yang terbukti dalam persidangan adalah sebesar Rp.311.942.927,00.

Dia menegaskan pihaknya akan melanjutkan upaya banding hingga ke tingkat kasasi jika dinilai putusan belum memenuhi nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum.

“Bandingnya nanti ke pengadilan tinggi. Kemudian kita akan menunggu putusan dari hakim banding apakah akan memenuhi nilai-nilai keadilan. Kalau belum maka nanti akan kami kasasi lagi,” ujar Samuel.

“Namun apa bila sudah memenuhi nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum maka kami akan kami akan menerima putusan,” tutup Samuel.*

Penulis: Sutomo Hurint

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *