Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Nusa Tenggara Timur mengecam klaim sepihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas tanah yang secara turun-temurun menjadi ruang hidup dan sumber hidup masyarakat di Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
“Klaim tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap sejarah penguasaan tanah oleh masyarakat sekaligus menunjukkan masih kuatnya praktik penguasaan tanah oleh negara yang mengorbankan hak-hak rakyat atas tanah,” tegas Honorarius Quintus Ebang, ketua KPA NTT, kepada Kaddes.net, Kamis 16 Juli 2026.
Quintus mengatakan konflik di Tonggurambang merupakan konflik agraria struktural yang berakar pada ketimpangan penguasaan tanah dan kegagalan negara menjalankan amanat Reforma Agraria.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Quintus menyebut tanah yang saat ini diklaim oleh TNI bukanlah tanah terlantar ataupun tanah yang tidak dikuasai. Selama lebih dari lima dekade, kawasan tersebut telah menjadi ruang hidup masyarakat.
“Di atasnya berdiri permukiman, sawah produktif, tambak garam rakyat, fasilitas umum, fasilitas sosial, serta berbagai sumber penghidupan masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Quintus, di atas tanah tersebut telah dibangun sekretariat kelompok petambak garam melalui program Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dia bilang masyarakat secara rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun.
“Ini menunjukkan bahwa tanah tersebut telah lama dikuasai, dimanfaatkan, dan memiliki fungsi sosial yang nyata bagi kehidupan masyarakat,” lanjutnya.
Kronologi Konflik
Berdasarkan penuturan masyarakat dan dokumen yang masih tersimpan, pada tahun 1975 masyarakat adat Dhawe, Mbay, Lape, Ngegedhawe, dan Nata’ia menyerahkan sebagian tanah ulayat kepada pemerintah untuk mendukung pembangunan Kawasan Irigasi Mbay.
“Dalam perkembangannya, sebagian kecil lahan kemudian digunakan untuk Program Transmigrasi Angkatan Darat (Transad),” ujar infus.
Menurut Intus, tahun 1980, puluhan keluarga purnawirawan TNI ditempatkan di kawasan Transad tersebut. Selama bertahun-tahun masyarakat memahami bahwa luas kawasan Transad hanya sekitar 23,6 hektar.
Namun belakangan muncul klaim berdasarkan Sertifikat Hak Pakai seluas kurang lebih 236 hektare yang mencakup kawasan yang selama puluhan tahun telah dihuni, diolah dan dimanfaatkan masyarakat.
Ironisnya, keluarga-keluarga purnawirawan TNI yang telah lama tinggal di kawasan Transad juga terancam kehilangan tempat tinggal akibat rencana pembangunan fasilitas militer di atas tanah tersebut.
“Kondisi ini menunjukkan perluasan klaim tersebut tidak hanya mengancam masyarakat adat, petani, dan petambak garam, tetapi juga warga Transad sendiri.
Pengabaian Sejarah Penguasaan Masyarakat
KPA Wilayah NTT menegaskan setiap pemberian hak atas tanah oleh negara, termasuk Hak Pakai kepada institusi pemerintah maupun militer, tidak boleh mengabaikan sejarah penguasaan tanah oleh masyarakat.
Hak atas tanah tidak dapat dipisahkan dari fungsi sosialnya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 UUPA. Negara tidak boleh menggunakan instrumen administrasi pertanahan untuk melegitimasi penguasaan tanah yang menghilangkan hak-hak masyarakat.
KPA Wilayah NTT menegaskan, konflik agraria di Tonggurambang merupakan cerminan masih berlangsungnya orirntasi politik pemerintah Indonesia yang berpihak pada kepentingan kelompok besar, alih-alih masyarakat.
Quintus mengatakan konflik agraria ini menunjukkan negara belum sungguh-sungguh melindungi hak masyarakat adat, petani, nelayan, dan kelompok miskin pedesaan.
Alih-alih menjalankan Reforma Agraria untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, negara justru memfasilitasi ekspansi perampasan tanah oleh institusi yang sudah memiliki akses dan kekuasaan.
“Reforma Agraria sejati harus mengoreksi ketimpangan tersebut, menyelesaikan konflik agraria, dan menjamin tanah bagi rakyat yang menggantungkan hidupnya pada tanah,” tegas Intus.
Bagian dari Pola Konflik Agraria Nasional
Berdasarkan Catatan Akhir Tahun (Catahu) KPA 2025, konflik agraria akibat pembangunan fasilitas militer telah memicu 24 letusan konflik agraria dengan luas wilayah mencapai 5.894,48 hektare dan berdampak terhadap 68.934 keluarga.
Dari jumlah tersebut, 19 kasus bersumber dari klaim sepihak militer atas tanah dan permukiman masyarakat, sedangkan 5 kasus lainnya berkaitan dengan penggusuran untuk pembangunan Pusat Latihan Tempur (Puslatpur).
Data tersebut menunjukkan bahwa kasus Tonggurambang bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola konflik agraria yang terus berulang akibat ekspansi penguasaan tanah untuk kepentingan pertahanan tanpa penyelesaian yang berkeadilan.
KPA Wilayah NTT menegaskan bahwa pembangunan pertahanan negara tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak-hak konstitusional masyarakat.
Pertahanan negara harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, hak masyarakat adat, hak petani, hak nelayan, dan hak masyarakat miskin atas tanah sebagai sumber kehidupan.
Kasus Tonggurambang juga memperlihatkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap berbagai hak atas tanah yang diberikan kepada institusi negara apabila terbukti menimbulkan konflik agraria dan bertentangan dengan tujuan pembaruan agraria.
Negara seharusnya hadir sebagai penyelesai konflik, bukan menjadi pihak yang memperbesar konflik melalui pemberian hak yang mengabaikan kenyataan sosial di lapangan.
KPA Wilayah NTT Mendesak Pemerintah untuk: Menghentikan seluruh aktivitas pematokan, intimidasi, dan upaya pengosongan tanah di Desa Tonggurambang.
Menjamin tidak terjadi kriminalisasi maupun intimidasi terhadap masyarakat yang mempertahankan tanahnya dan mencabut Sertifikat Hak Pakai TNI yang diterbitkan di atas tanah yang telah lama dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat serta menjadi sumber konflik agraria.
Mengakui, melindungi, dan memulihkan hak-hak masyarakat melalui penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan serta pelaksanaan redistribusi tanah kepada masyarakat yang berhak sesuai amanat UUPA, TAP MPR Nomor IX/MPR/2001, dan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
Menjadikan Tonggurambang sebagai prioritas pelaksanaan Reforma Agraria, bukan sebagai kawasan perluasan penguasaan tanah oleh institusi negara.
Tanah adalah sumber kehidupan, ruang produksi, identitas sosial, dan martabat rakyat. Karena itu, negara berkewajiban menjalankan Reforma Agraria sejati dengan mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria secara adil, serta menjamin hak-hak masyarakat atas sumber-sumber agraria sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi dan Undang-Undang Pokok Agraria.*
Penulis: Tata Shinto I Editor: Sutomo Hurint
