Sebanyak 7 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) dideportasi pemerintah Malaysia dan dipulangkan oleh Badan Pelayanan Perlindungan dan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) ke kampung asal.
Ketua Yayasan Permata Bunda Berbelas Kasih, Benedikta B.C Dasilva, mengatakan Ke-tujuh PMI asal Flores Timur ini dideportasi karena tidak mengantongi dokumen imigrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi ada beberapa alasan mereka dipulangkan antara lain, karena mereka tidak memiliki dokumen imigrasi yang lengkap dan over stay, dimana mereka berada di Malaysia, melewati batas masa berlaku izin tinggal yang ditentukan,” ungkap Benedikta saat dikonfirmasi Kaddes.net, pada Selasa, 30 Juni 2026.
Ia menjelaskan PMI asal Flores Timur ini telah dipulangkan menggunakan kapal Pelni, KM Lambelu pada Sabtu, 27 Juni 2026 dengan rute Nunukan, Pare-Pare, Makasar, Maumere, Larantuka.
Mereka dijadwalkan akan tiba di pelabuhan Laurentius Say Maumere pada Rabu, 1 Juli 2026, pukul, 03:00 WITA.
“Dua orang akan turun di pelabuhan Maumere. Sedangkan, 5 orang yang lain melanjutkan perjalanan dan akan turun di pelabuhan Larantuka, esok harinya,” jelas Benedikta.
Ia menjelaskan ke-tujuh relawan ini berasal dari Kelurahan Lebao, Kecamatan Larantuka, Desa Tobilota, Kecamatan Adonara Barat, Desa Horowura, Kecamatan Adonara Tengah, Desa Watobuku, Kecamatan Solor Timur, Desa Delang dan Desa Watowiti, Kecamatan Ilemandiri.
“Setelah tiba di Pelabuhan Larantuka, akan difasilitasi ke kampung halaman dan dilakukan penyerahan kepada keluarga,” tutup Benedikta.*
Penulis: Sutomo Hurint I Editor: Tata Shinto
