Sehari belakangan, santer beredar di media sosial bahwa Ir. Joko Widodo, mantan Presiden Republik Indonesia Ke-7 dilantik dan dinobatkan oleh para Raja di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai ‘Raja Timur’.
Sehubungan dengan beredarnya isu ini, Sonaf Amanuban cq. Ketua Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban menyampaikan beberapa poin klarifikasi resmi.
Wemrids M. Nope, Ketua Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban, menjelaskan bahwa kehadiran dirinya sebagai Ketua Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban, dalam kegiatan tersebut sebagai tamu undangan dalam kapasitasnya sebagai tokoh adat Timor.
Ia mengatakan adapun Bapak Joko Widodo hadir sebagai tamu kehormatan untuk menghadiri rangkaian kegiatan kebudayaan yang diselenggarakan atas inisiasi Wali Kota Kupang.
Dikatakannya, bahwa dalam kegiatan tersebut, Ia diberi kesempatan untuk menyampaikan sepatah dua patah kata dan mengalungkan selendang tenun khas Timor kepada Bapak Joko Widodo selaku mantan Presiden RI.
Ia menjelaskan pengalungan tersebut merupakan bentuk simbol penghormatan, penerimaan tamu adat dan ungkapan persaudaraan sebagaimana lazim diberikan kepada tamu yang dihormati bukan penobatan sebagai seorang Raja.
“Kami menegaskan bahwa prosesi tersebut bukan merupakan penobatan, pelantikan, ataupun pengangkatan sebagai Raja Timur maupun gelar serupa, melainkan semata- mata sebagai bentuk penghormatan kepada seorang tamu kehormatan,” kata Wemrids M. Nope, Ketua Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini pada Minggu, 2 Agustus 2026.
Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada agenda, prosesi, keputusan, ataupun kesepakatan dari para raja yang hadir dalam acara ini untuk menobatkan Bapak Joko Widodo sebagai ‘Raja Timur’.
“Dengan demikian, informasi yang menyatakan hal tersebut adalah tidak benar,” tegasnya.
Berpotensi Merusak Kewibawaan Raja di Pulau Timor
Wemrids menyayangkan pihak-pihak tertentu sengaja memelintir peristiwa tersebut dengan membangun narasi yang tidak sesuai fakta demi kepentingan politik praktis.
Ia mengatakan narasi tersebut dapat berpotensi merusak kewibawaan para Raja di Pulau Timor serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai paternal, yakni penghormatan kepada para pemimpin adat yang menjadi bagian dari kultur ‘Atoin Meto‘.
Ia menegaskan bahwa lembaga adat dan para Raja di Pulau Timor berdiri di atas nilai-nilai budaya, sejarah, persaudaraan, dan martabat masyarakat Timor.
“Oleh karena itu, kami dari Sonaf Amanuban sangat menyesalkan segala bentuk upaya memelintir atau memanfaatkan kegiatan adat dan kebudayaan untuk kepentingan politik praktis,” tutur Wemrids.
Ia menegaskan bahwa dalam tradisi kerajaan di Timor, seseorang hanya dapat dikukuhkan sebagai raja apabila memiliki hubungan genealogis dan historis dengan kerajaan yang bersangkutan, memenuhi ketentuan hukum adat yang berlaku, memperoleh persetujuan tokoh adat yang berwenang, serta melalui tata cara pengukuhan Pilun Pilu Ma Solon So’it.
“Oleh karena itu, prosesi penyambutan tamu adat tidak dapat dimaknai sebagai penobatan atau pengangkatan seseorang menjadi raja,” paparnya.
Sebab itu, Ia mengajak seluruh masyarakat, khususnya masyarakat adat di Pulau Timor, agar bersikap kritis, bijaksana, dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Jangan biarkan ruang-ruang adat yang menjadi simbol persatuan dan penghormatan terhadap warisan leluhur dijadikan alat untuk menciptakan kegaduhan maupun memecah belah persaudaraan.
“Kami meminta kepada seluruh pihak agar menghormati marwah lembaga adat dan tidak menyeret para Raja maupun institusi adat ke dalam narasi politik praktis yang berpotensi merendahkan kehormatan, kewibawaan, dan martabat para Raja di Pulau Timor maupun masyarakat Timor seluruhnya,” tutupnya.
Masyarakat Diminta Bijak Sikapi Informasi Tentang Adat Timor
Sementara itu, Eknasus Melkisua Tauho, Bentneg None, Anggota Masyarakat Hukum Adat Amanuban kepada media Kaddes.net, menegaskan bahwa Adat Timor bukan milik segelintir orang melainkan warisan kolektif seluruh masyarakat hukum adat.

Eknas menegaskan sebagai warisan kolektif, adat Timor dijaga melalui musyawarah, penghormatan terhadap leluhur dan aturan adat yang hidup di tengah masyarakat.
Sebab itu, kata Eknas tidak seorang pun berhak mengatasnamakan seluruh masyarakat adat Timor untuk menetapkan suatu keputusan adat secara sepihak.
“Penyambutan adat kepada seorang tamu merupakan wujud penghormatan budaya, bukan penobatan atau pengukuhan sebagai raja. Menafsirkan simbol budaya secara serampangan sama saja dengan mengaburkan makna luhur adat dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik,” tegas Eknas.
Eknas menjelaskan Adat, Budaya dan Politik memiliki ruang serta hakikat yang berbeda. Ketiganya tidak boleh dicampuradukkan, apa lagi membangun narasi yang tidak sesuai dengan fakta demi kepentingan politik praktis.
Sebab itu, Ia mengajak masyarakat untuk bijak menyebarkan informasi sebagai bagian dari menjaga kehormatan adat, martabat masyarakat hukum adat Timor, dan persatuan bangsa.
“Mari kita hormati budaya berdasarkan nilai, filosofi, dan mekanisme adat yang sesungguhnya, bukan berdasarkan asumsi atau kepentingan sesaat. Marwah adat Timor harus tetap dijaga sebagai warisan luhur bagi generasi yang akan datang,” tandas Eknas.
Penulis: Sutomo Hurint I Editor: Tata Shinto
