Bupati Anton Doni Dihen Resmikan Kantor Layanan Imigrasi di Flores Timur

Bupati Antonius Doni Dihen meresmikan Kantor Pos Layanan Imigrasi di Lantai II Aula Bapperida Flores Timur

Bupati Kabupaten Flores Timur, Antonius Doni Dihen meresmikan Kantor Pos Layanan Imigrasi bagi warga masyarakat Kabupaten Flores Timur. Peresmian ini dilaksanakan di Lantai II Kantor Bapperida Flores Timur pada Selasa pagi, 11 Agustus 2026.

Acara peresmian yang mengusung tema: Imigrasi Untuk Rakyat Wujudkan Lompatan Jauh Sistem Migrasi Aman di Kabupaten Flores Timur diharapkan jadi titik balik bagi pergerakan tenaga kerja asal Flores Timur dan pelaku perjalanan internasional.

Pangkas Birokrasi Rumit Imigrasi

Bupati Flores Timur dalam sambutannya mengatakan bahwa kehadiran kantor layanan ini merupakan bentuk kemudahan nyata bagi seluruh warga di wilayah Flores Timur. Dimana, masyarakat tidak lagi dibebani oleh rumitnya jalur birokrasi saat hendak mengadu nasib di luar negeri.

“Dengan kehadiran Kantor Imigrasi ini, masyarakat Flores Timur yang hendak merantau tidak kesulitan lagi dalam urusan administrasi, baik berupa paspor ataupun urusan administrasi lainnya,” tegas Anton Doni.

Selain, memangkas birokrasi yang rumit hadirnya Kantor Layanan Keimigrasian ini diharapkan membantu warga Flores Timur mengurangi beban biaya yang tinggi dalam mengurus dokumen imigrasi.

“Selama ini warga yang hendak merantau mengurus dokumen imigrasi di Nunukan, itu bisa menghabiskan biaya hingga jutaan rupiah. Namun kini, dengan hadirnya pos layanan imigrasi di Flores Timur, maka warga dapat mengurus dokumen imigrasi dengan biaya yang sangat terjangkau,” jelas Anton.

Anton Doni menjelaskan, untuk sementara sambil menunggu proyek fisik permanen secara utuh untuk Kantor Pos Layanan Imigrasi, masyarakat dapat mengurusnya di lantai II Kantor Bapperida Flores Timur.

“Masyarakat Flores Timur yang hendak mengurus dokumen imigrasi dapat datang kesini agar diatur dokumen keimigrasian,”ungkap Anton Doni.

Anton Doni menjelaskan Pemerintah Daerah Flores Timur berkomitmen penuh mendukung keberlanjutan fasilitas Kantor Pos Layanan Imigrasi dengan menyediakan lahan seluas 1 hektar.

Ia menegaskan langkah strategis ini diambil agar pelayanan keimigrasian di masa depan memiliki gedung sendiri yang modern dan representatif.

“Saat ini Pemda Flores Timur telah menyediakan lahan untuk pembangunan Kantor Imigrasi di Kelurahan Waibalun, Kecamatan Larantuka, berdampingan dengan Kantor Balai Latihan Kerja dengan luas lahan sebesar 1 hektare,” papar Anton Doni.

Rincian Biaya Dokumen Imigrasi

Bagi warga yang ingin mengajukan pembuatan paspor, pihak keimigrasian telah merilis rincian tarif resmi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Penerbitan Paspor Biasa Non-Elektronik dengan masa berlaku 5 tahun, pemohon dikenakan biaya resmi sebesar Rp350.000. Sedangkan, untuk paspor non-elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, biayanya ditetapkan sebesar Rp650.000.

Sementara itu, bagi warga yang membutuhkan Paspor Biasa Elektronik (e-paspor), biaya yang berlaku adalah Rp650.000 untuk masa aktif 5 tahun. Adapun paspor elektronik dengan masa berlaku hingga 10 tahun dikenakan biaya Rp950.000.

Pelaksana Harian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Christian Penna, hadir mewakili Kepala Kanwil Dr. Saroha Manullang dalam sambutan menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas dibukanya layanan imigrasi.

Ia menjelaskan baru hari pertama dibuka, kantor layanan imigrasi Flores Timur telah melayani 22 calon pekerja migran. Hal ini, kata dia antusiasme warga menunjukkan betapa mendesaknya kehadiran pos pelayanan keimigrasian di daerah tersebut.

“Pada hari ini, Selasa, 11 Agustus 2026, bertepatan dengan launching ini, sudah ada 22 calon yang telah mengajukan ke pihak kami untuk dilakukan urusan administrasinya,” tutur Christian.

Christian dalam sambutannya juga memaparkan secara detail mengenai jadwal  dan kesiapan operasional kantor layanan baru ini agar masyarakat dapat mengatur waktu kedatangan dengan baik.

“Jadwal pelayanannya setiap hari Selasa dan Rabu setiap bulan pada minggu pertama dan minggu keempat,” jelas Christian. 

Christian mengatakan hadirnya Kantor Layanan Keimigrasian ini bukan sekadar urusan pemindahan tempat cetak dokumen belaka.

“Lebih dari itu, langkah ini merupakan bentuk perlindungan nyata dari negara untuk memastikan setiap warga Flores Timur dapat bepergian dan bekerja di luar negeri secara sah, aman, dan bermartabat,” tegas Christian.*

Penulis: Sutomo Hurint I Editor: Tata Shinto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *