Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Hendrikus Fernandez Larantuka resmi menerapkan kebijakan berkaitan dengan jumlah dan jam kunjung bagi pasien rawat inap.
Direktur RSUD Larantuka, Gregorius Bato Koten mengatakan penerapan terkait jam dan jumlah kunjungan terhadap pasien rawat inap ini merupakan kebijakan lama yang tertuang dalam Surat Keputusan RSUD Nomor 445.1/KEP/42/TU/XII/2021.
Gregorius mengatakan penerapan kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan suasana aman, nyaman, dan kondusif bagi proses penyembuhan pasien.
Gregorius menjelaskan jam kunjungan dalam sehari dibagi dalam dua sesi yakni sesi pertama adalah sesi pagi pada Pukul. 10.30–12.00 WITA dan sesi kedua adalah sesi sore pada Pukul. 16.30–18.00 WITA.
Gregorius menegaskan pasien rawat inap maksimal dikunjungi oleh 2 orang dalam satu waktu dan wajib menggunakan kartu khusus atau ID Card resmi yang dikeluarkan oleh management rumah sakit Larantuka.
“Diluar jam kunjungan yang ditetapkan, hanya dua orang penunggu pasien yang diperbolehkan berada di ruang perawatan,” ungkap Gregorius kepada wartawan dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu pagi, 14 Februari 2026.
“Para penunggu, mereka wajib membawa kartu identitas khusus atau ID Card yang dikeluarkan pihak rumah sakit,” tegas Gregorius.
Gregorius mengatakan selain penerapan terhadap jam dan jumlah pengujung, pihak rumah sakit juga menerapkan larangan bagi pengunjung yang sedang sakit seperti batuk, pilek, atau penyakit menular untuk masuk ke ruang perawatan dan anak-anak tidak diperkenankan mengikuti jam besuk demi mencegah risiko penularan penyakit dan menjaga ketenangan pasien.
Gregorius menegaskan bahwa keluarga pasien maupun penunggu tidak diperbolehkan melakukan aktivitas memasak, mencuci, atau menjemur pakaian di ruang perawatan.
“Semua aktivitas tersebut hanya dapat dilakukan di Rumah Tunggu Pasien, area khusus yang disediakan,” tegas Gregorius.
Gregorius menjelaskan pihak rumah sakit juga akan mengatur keluar masuk pengunjung, dimana para pengunjung hanya akan melalui jalur pintu dan keluar masuk yang telah ditentukan.
“Setelah jam kunjungan berakhir, petugas keamanan akan menertibkan pengunjung. Hal ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan pasien,” tutur Gregorius.
Gregorius mengatakan kebijakan ini bukan untuk membatasi keluarga pasien tetapi untuk menciptakan lingkungan perawatan yang kondusif.
“Kami tetap menyeimbangkan hak pasien mendapat dukungan keluarga dengan kewajiban rumah sakit menjaga kualitas pelayanan,” pungkas Gregorius.
Penerapan terhadap jam dan jumlah pengunjung ini dilakukan mulai Sabtu, 14 Februari 2026.*
Penulis: Sutomo Hurint
