Polres Flores Timur Musnahkan Senjata Api Rakitan, Konflik Warga Narasaosina dan Bele di Adonara, NTT

Polres Flores Timur memusnahkan Senjata Api Rakitan (Senpira) konflik di Adonara, Flores Timur

Bertepatan dengan peringatan hari Bhayangkara ke-80 pada Rabu, 1 Juli 2026, Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur memusnahkan Senjata Api Rakitan (Senpira) bekas konflik warga desa Narasaosina dan warga Dusun Bele, desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Adapun Senpira yang dimusnahkan ini berjumlah 863 buah. Terdiri dari 86 busur, 174 pucuk senjata api rakitan, 243 anak panah, dan 258 butir amunisi.

Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octoria Putra, usai apel hari Bhayangkara, kepada wartawan mengatakan senpira tersebut merupakan hasil penyerahan sukarela warga yang berkonflik.

Adhitya menuturkan walaupun senpira dimusnahkan, Ia memastikan proses hukum bagi pelaku pembakaran rumah tetap berjalan.

Polres Flores sendiri, telah menahan tiga orang pelaku pembakaran rumah, salah satunya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk senpira (senjata api rakitan) tidak diproses, yang kita proses hukum itu adalah tindak pidana pembakaran,” kata Adhitya.

Adhitya mengapresiasi warga dari kedua desa berkonflik  yang penuh kesadaran mengakhiri konflik sosial. Ia berharap dengan penyerahan senpira tersebut menjadi simbol berakhirnya konflik antara kedua desa.

“Diharapkan agar kedepan tidak ada konflik lagi,” tutur Adhitya.

Berkat Pendekatan Persuasif

Adhitya mengatakan keberhasilan mengumpulkan ratusan senjata api rakitan ini, tidak terlepas dari pendekatan persuasif yang mengedepankan dialog antara tokoh adat, tokoh agama, pemerintah, dan masyarakat.

Adhitya menjelaskan penyelesaian konflik tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga harus memahami budaya dan karakter masyarakat setempat.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara aparat keamanan, tokoh agama, tokoh adat, pemerintah, dan masyarakat,” kata Adhitya.

Ia menjelaskan, pemusnahan senjata api rakitan tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan kedua desa sebagai penanda dimulainya babak baru perdamaian.

Selain melakukan pendekatan persuasif, kepolisian juga memberikan edukasi mengenai konsekuensi hukum atas kepemilikan senjata api rakitan.

“Kami memberikan edukasi sanksi hukum yang akan dihadapi. Atas dasar itu kedua desa memahami,” tutupnya.*

Penulis: Sutomo Hurint I Editor: Tata Shinto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *